Kriminal
Polisi Tangkap Empat Tersangka dengan 11ribu Pil Yarindu Siap Edar di Magelang
Jajaran Kepolisian Resort Magelang membekuk empat tersangka peredaran obat keras daftar G yang beroperasi di Kabupaten Magelang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resort Magelang membekuk empat tersangka peredaran obat keras daftar G yang beroperasi di Kabupaten Magelang.
Polisi juga mengamankan sebanyak 11 ribu butir pil Yarindu dari tangan empat tersangka tersebut.
Empat tersangka yakni Oktama Dwi Saputra, Oktama Dwi Saputra alias Mendol, warga Tempurejo; Dandy Setiawan alias Leno, warga Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran; Siti Zulaikah alias Zuli, warga Kalinegoro dan Adi Winanto alias Adi, warga Jogonegoro, Kecamatan Mertoyudan. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
• Jual Ratusan Yarindu Buat Modal Nikah, Untungnya Melimpah tapi Kini Dia Tanggung Akibatnya
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengatakan, pihaknya menangkap empat pelaku ini secara bergantian pada 22 Oktober 2019 lalu.
Mereka diketahui mendapatkan barang terlarang tersebut dari tersangka, Adi.
“Kami mendapatkan 4 orang pelaku secara maraton pada 22 Oktober 2019 lalu. Para tersangka ini, ada yang patungan untuk mendapatkan pil yarindu,” kata Kompol Eko Mardiyanto, Wakapolres Magelang dalam jumpa pres di Mapolres Magelang, Senin (5/11/2019).
Ketiga tersangka mengaku mendapatkan pil yarindu ini dari tersangka, Adi.
Saat diamankan, petugas mendapati 10.000 butir dari tersangka Adi.
Sementara tersangka Adi sendiri mendapatkan pil ini dari wilayah Surakarta. Komunikasi dilakukan melalui Whatsapp.
“Tersangka A sendiri mendapatkan pil dari luar, wilayah Surakarta. Dari keempat tersangka ini dalam mendapatkan barang dengan komunikasi melakui Whatsapp," ujar Eko.
• Demi Modal Nikah, Buruh Bangunan di Magelang Nekat Jual Ratusan Pil Yarindu
Barang bukti yang diamankan berupa pil berwarna putih berlogo yarindu dikemas dalam plastik keresek berwarna biru berisi 190 butir dibungkus dalam plastik klip.
Ada juga 262 butir pil warna putih yarindu yang ditemukan.
Petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka, Leno disita 35 butir.
Dari tersangka Zuli disita barang bukti berupa botol bedak berisi 170 butir pil yarindu.
Zuli pun mengakui mendapatkan pil yarindu dari tersangka Adi dengan harga Rp1 juta.
Adapun dari tersangka Adi disita 3 cepuk masing berisi 1.000 butir pil yarindu dengan total 3.000 butir.
Kemudian, 7 plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil yarindu sehingga totalnya 7.000.
Selain itu, masih satu cepuk berisi 740 butir pil yarindu, kemudian cepuk lainnya 721 pil yarindu berlogo Y.
Selain itu, ada 1 cepuk lagi berisi 1.014 butir pil hexymer.
Eko mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Mereka mengakui, sebagian pil telah diedarkan di wilayah Magelang.
Mereka menyasar anak muda dan menjualnya dalam bungkusan klip berisi 10 butir seharga Rp 25.000 sampai Rp30.000.
“Sasaran penjualan anak muda. Sedangkan efek sampingnya menjadi pemberani,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(TRIBUNJOGJA.COM)