Magelang
Jual Ratusan Yarindu Buat Modal Nikah, Untungnya Melimpah tapi Kini Dia Tanggung Akibatnya
di rumah kontrakannya dengan barang bukti 350 butir pil warna putih berlogo Y yg dikemas dalam 35 bungkus.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Iwan Al Khasni
NIAT hati ingin mengumpulkan modal untuk biaya pernikahan namun cara yang dilakukan RS (28), warga Muntilan, Kabupaten Magelang malah membuatnya, mendekam di penjara. Dia terbukti menjual dan mengedarkan ratusan pil Yarindu.
Jajaran Kepolisian Resort Magelang menangkap RS (28), warga Muntilan, Kabupaten Magelang yang menjual dan mengedarkan ratusan butir obat keras daftar G atau pil
Yarindu.
Buruh bangunan itu diamankan di kontrakannya di Dusun Pasekan, Desa Keji, dengan barang bukti 350 butir obat-obatan terlarang tersebut.
Kepala Polisi Resort Magelang Kota ( Kapolresta ) AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi akan peredaran obat daftar G atau Yarindu di Dusun Pasekan, Desa Keji.
Setelah dilakukan penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada tersangka RS.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap sebuah kontrakan milik tersangka.
Tersangka ditangkap pukul 16.00 WIB, di rumah kontrakannya dengan barang bukti 350 butir pil warna putih berlogo Y yg dikemas dalam 35 bungkus.
Per bungkus berisi 10 butir.
"Kami lakukan penggeledahan di kamar kos milik tersangka disaksikan oleh Ketua Rt,"
"Barang ditemukan dalam rumah kontrakan kamar dalam tas kecil warna hitam di dalamnya ratusan butir obat terlarang tersebut," kata Yudi, Rabu (22/5/2019) pada jumpa
pers di Mako Polres Magelang.
Lanjut Yudi, petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Magelang.
Pelaku diperiksa ternyata menjual obat daftar G jenis Yarindu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Ia menjualnya dengan harga Rp 35-40ribu per paket.
Targetnya para pekerja lepas dan buruh.
"Ia jual sepaket Rp 35 ribu dijual 40 ribu. Ia sudah menjual satu setengah bulan. Keuntungan sampai Rp8 juta,"katanya.
"Sasaran pekerja lepas buruh. Efek obat ini bisa membuat pusing. Obat ini biasa digunakan untuk penyakit jiwa, tetapi disalahgunakan dan dijual bebas oleh pelaku," katanya.