Kriminalitas

Demi Modal Nikah, Buruh Bangunan di Magelang Nekat Jual Ratusan Pil Yarindu

Buruh bangunan itu diamankan di kontrakannya di Dusun Pasekan, Desa Keji, dengan barang bukti 350 butir obat-obatan terlarang tersebut.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, menginterogasi RS, pelaku peredaran obat daftar G atau pil Yarindu, Rabu (22/5/2019) di Mapolres Magelang. 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resort Magelang menangkap RS (28), warga Muntilan, Kabupaten Magelang yang menjual dan mengedarkan ratusan butir obat keras daftar G atau pil Yarindu.

Dari informasi yang diterima Tribunjogja.com, buruh bangunan itu diamankan di kontrakannya di Dusun Pasekan, Desa Keji, dengan barang bukti 350 butir obat-obatan terlarang tersebut.

Kepala Polisi Resort Magelang Kota, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi akan peredaran obat daftar G atau Yarindu di Dusun Pasekan, Desa Keji.

Dua Rekomendasi Brand Fashion Lokal Kekinian

Setelah dilakukan penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada tersangka RS.

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap sebuah kontrakan milik tersangka.

Tersangka ditangkap pukul 16.00 WIB, di rumah kontrakannya dengan barang bukti 350 butir pil warna putih berlogo Y yang dikemas dalam 35 bungkus, dimana per bungkusnya berisi 10 butir.

"Kami lakukan penggeledahan di kamar kos milik tersangka disaksikan oleh Ketua RT, ditemukan dalam rumah kontrakan kamar dalam tas kecil warna hitam di dalamnya ratusan butir obat terlarang tersebut," kata Yudi, Rabu (22/5/2019) dalam jumpa pers di Mako Polres Magelang.

Lanjut Yudi, petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Magelang.

Keamanan Bahan Pangan di Kota Magelang Diawasi

Pelaku diperiksa ternyata menjual obat daftar G jenis Yarindu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Ia menjualnya dengan harga Rp 35-40ribu per paket.

Targetnya para pekerja lepas dan buruh.

"Ia jual sepaket Rp 35 ribu dijual Rp 40 ribu. Ia sudah menjual satu setengah bulan. Keuntungan sampai Rp 8 juta. Sasaran pekerja lepas buruh. Efek obat ini bisa membuat pusing. Obat ini biasa digunakan untuk penyakit jiwa, tetapi disalahgunakan dan dijual bebas oleh pelaku," katanya.

Polisi sendiri masih memburu I (DPO).

Tersangka membeli obat-obatan tersebut dari buronan tersebut.

Stabilkan Harga, Pemkot Magelang Gelar Pasar Murah

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 196 Jo pasal 98 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah).  

Dalam pengakuannya, tersangka RS, sudah setengah bulan menjual obat-obatan tersebut.

Ia mengaku coba-coba dan kulak dari seseorang berinisial I.

Buruh serabutan bangunan itu nekat jual demi untuk modal nikah.

"Satu setengah bulan, cuma coba-coba. Buat modal nikah. Efeknya itu pusing," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved