Kisah Mursidah, Wanita di Aceh yang Divonis 6 Bulan Karena Rusak Pangkalan Elpiji
Kisah Mursidah, Wanita di Aceh yang Divonis 6 Bulan Karena Rusak Pangkalan Elpiji
TRIBUNJOGJA.COM - Aksi unjukrasa mahasiswa Universitas Malikussaleh mengiringi pembacaan vonis terhadap Mursidah yang tersangkut kasus perusakan pengkalan elpiji 3 kilogram di Pengadilan negeri Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019).
Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, Mursidah divonis enam bulan percobaan penjara.
Terdakwa dinyatakan bersalah terkait kasus perusakan pangkalan elpiji 3 kilogram bersubsidi di Desa Meunasah Masjid, Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada November 2018 lalu.
Putusan dibaca Ketua Majelis Hakim Jamaluddin di ruang sidang Garuda Kantor Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutup Umum (JPU) selama 10 bulan penjara.
“Terdakwa Mursidah dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, artinya Mursidah dalam perkara ini tidak tahan,” kata Jamaluddin.
• Polisi : Jika Terbukti Lakukan Penculikan dan Penyekapan WN Inggris, 4 Oknum Polisi Bisa Dipecat
Jamaluddin menyebutkan, dalam masa percobaan terdakwa tidak boleh melakukan masalah baru yang dapat merugikan orang lain.
Hakim memberi waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum menyikapi vonis pengadilan itu.
Jaksa menyatakan akan pikir-pikir merespon hasil final pengadilan negeri itu.
Selesai menjalani sidang, Mursidah lantas keluar gedung pengadilan dan langsung disambut oleh mahasiswa.
Janda yang baru saja ditinggal mati oleh suaminya tersebut pun tak kuasa membendung air mata saat duduk di tengah-tengah mahasiswa.
Mursidah sambil menggendong anaknya meneteskan air mata.
Sementara itu kuasa hukum Mursidah, Zulfan Zainuddin mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
“Kami apresiasi dan selanjutnya akan berdiskusi dengan Bu Mursidah,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dobrak Pangkalan karena Elpiji Subsidi Langka, Perempuan Ini Divonis 6 Bulan", .