Polisi : Jika Terbukti Lakukan Penculikan dan Penyekapan WN Inggris, 4 Oknum Polisi Bisa Dipecat
Polisi : Jika Terbukti Lakukan Penculikan dan Penyekapan WN Inggris, 4 Oknum Polisi Bisa Dipecat
TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian akan memberikan sanksi tegas terhadap empat anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penyekapan warga Inggris bernama Matthew Simon Craib.
Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan jika nantinya keempat oknum tersebut terbukti melakukan penculikan dan penyekapan, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"(Jika terbukti), sanksinya PTDH," ujar Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/11/2019).
Namun, Listyo menyebut bahwa keempat anggota tersebut akan menjalani proses hukum pidana umum terlebih dahulu.
Setelah itu, keempatnya akan menjalani sidang disiplin.
Ditemui terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal memastikan bahwa kasus keempatnya sedang diproses.
"Sedang berproses. Prinsip kalau terbukti, ya akan ada penegakan hukum, apalagi anggota polisi," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus penculikan dan penyekapan itu berawal dari laporan yang terdaftar dalam nomor LP/7002/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 31 Oktober 2019.
• Kronologi PRT di Palembang Masukan Bayi yang Dilahirkan ke Mesin Cuci, Pelaku Ngaku Sakit Perut
Pelapornya adalah rekan Matthew yang bernama Vitri Lugvianty.
Diketahui, ada enam orang yang diduga terlibat kasus tersebut. Empat di antaranya merupakan anggota polisi.
Awalnya, korban meminta izin kepada pelapor untuk menemui seseorang terkait urusan pekerjaan.
"Pada tanggal 29 Oktober 2019, korban Matthew Simon Craib memberitahukan kepada pelapor bahwa yang bersangkutan akan bertemu dengan seseorang untuk urusan pekerjaan," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2019).
Pada 30 Oktober 2019 pukul 02.00 WIB, korban memberitahukan kepada pelapor bahwa dia tengah dalam perjalanan pulang usai bertemu dengan rekan kerjanya.
Namun, korban tak kunjung sampai di rumah hingga pelapor mendapatkan informasi korban telah diculik oleh orang tak dikenal.
"Korban diculik oleh orang yang tidak dikenal dan melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tembusan uang sebesar 1 juta dollar AS," ujar Argo.