Polisi : Jika Terbukti Lakukan Penculikan dan Penyekapan WN Inggris, 4 Oknum Polisi Bisa Dipecat
Polisi : Jika Terbukti Lakukan Penculikan dan Penyekapan WN Inggris, 4 Oknum Polisi Bisa Dipecat
Editor:
Hari Susmayanti
Nibras Nada Nailufar
Kapolda Banten Kombes Listyo Sigit Prabowo usai jumpa pers pengamanan Pilkada Banten di Mapolrestro Tangerang, Kamis (16/2/2017).
Vitri langsung membuat laporan polisi terkait kasus penculikan tersebut.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Pemerasan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Polisi yang Diduga Terlibat Penculikan WN Inggris Terancam Dipecat", .