Advertorial

Gubernur DIY Raih Penghargaan dari Kementerian PAN & RB RI

DIY dinilai sebagai daerah yang telah berhasil mengelola pelayanan publik, terbukti dengan diraihnya predikat AA

Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mendapatkan penghargaan sebagai Kepala Daerah Pembina Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB RI). 

Pemerintah Harus Bisa Layani Masyarakat Tanpa Diskriminasi

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mendapatkan penghargaan sebagai Kepala Daerah Pembina Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB RI).

Adapun penghargaan diberikan secara langsung oleh Menteri PAN & RB RI, Tjahjo Kumolo kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X di The Opus Grand Ballroom at The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (05/11) pagi.

DIY dinilai sebagai daerah yang telah berhasil mengelola pelayanan publik, terbukti dengan diraihnya predikat AA untuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sebuah prestasi yang pertama kalinya terjadi di Indonesia.

Terima Kunjungan Kemenpan RB, PN Yogyakarta tegaskan Transparansi Pelayanan

Penghargaan tersebut juga menunjukkan kepemimpinan Gubernur DIY dalam membina daerah yang berada di lingkup Pemda DIY untuk melakukan inovasi pelayanan publik.

Sehingga, seluruh kepala daerah Kabupaten/Kota di DIY juga mendapatkan penghargaan yang sama.

Di samping itu, salah satu Organisasi Perangkat Daerah DIY yakni Disdukcapil Kabupaten Bantul juga meraih penghargaan dalam kategori Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima.

Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa, “Kabupaten/Kota diharapkan tidak hanya melakukan studi banding ke DIY dan Jateng, tetapi studi tiru. Tirulah keberhasilan yang sudah dilakukan oleh DIY dan Jateng, munculkanlah ide-ide, inovasi yang dapat mempercepat pencapaian pelayanan publik yang baik bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (5/11/2019).

Tjahjo Kumolo Sebut Larangan Pakai Cadar Hanya di KemenPANRB

Tjahjo menambahkan bahwa digitalisasi yang perlahan mulai mengubah pola dan budaya kerja, harus mampu mulai kita terapkan secara positif untuk menggalakkan pemerintahan berbasis e-government yang modern dan responsif.

“Meski saat ini pelayanan publik di Indonesia masih jauh dari ideal, buan berarti kita pesimis dan pasif. Pelan tapi pasti, tiap instansi pemerintah baik di level pemerintah pusat hingga daerah terus berbenah, mengoptimalkan kemampuan yang dimiliki untuk mewujudkan pelayanan prima,” jelas Tjahjo.

Gubernur DIY menghaturkan rasa terima kasihnya kepada Kementerian PAN & RB RI atas penghargaan yang diterima.

“Saya mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini. Penghargaan ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah tidak bisa melayani dengan mendiskriminasi, pelayanan harus optimal. Inovasi dan kreativitas itu harus selalu terjadi karena tantangan itu berubah, aspirasi keinginan juga berubah, sehingga perubahaan itu sendiri adalah keniscayaan. Penghargaan ini adalah awal dari pemberian pelayanan terbaik, bukanlah akhir. Ini menjadi kesiapan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” jelas Sultan.

Di samping mendapatkan penghargaan, dalam kesempatan tersebut Gubernur DIY juga bertindak sebagai narasumber dalam talkshow yang membahas mengenai Penyampaian Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Wilayah III Tahun 2019.

Adapun Gubernur DIY menuturkan langkah yang ditempuh DIY dalam mewujudkan reformasi pelayanan publik tergolong unik.

Sultan HB X: Belum Ada Larangan Soal Pemakaian Cadar di Lingkungan Pemda DIY

Strategi itu tidak hanya bagaimana mengelola sistem organisasi saja berdasarkan regulasi yang ada, melainkan juga bagaimana budaya organisasi mampu mendukung kinerja dan tatalaksana strategis birokrasi.

“Pada skala makro,  implikasi strategi itu lebih ditekankan pada penguatan sistem secara berkelanjutan, manajemen kepemimpinan yang memiliki visi jelas, proses dan tatalaksana organisasi birokrasi yang dinamis, serta memiliki perspektif masa depan yang sangat dinamis,” ujar Sultan.

Dalam paparannya, Gubernur DIY merumuskan 4 langkah utama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan reformasi pelayanan publik.

Pertama yakni mendorong tumbuhnya inovasi yang mendukung efektifitas/efisiensi kualitas layanan publik.

Kedua, memastikan seluruh penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Ketiga yakni melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja  penyelenggaraan pelayanan, dan memastikan adanya timbal balik terkait tingkat kepuasan layanan.

Hal terakhir yang juga tak boleh dilupakan adalah memberikan penghargaan kepada penyelenggara pelayanan.

Adapun kegiatan evaluasi pelayanan publik yang diadakan oleh Kementerian PAN & RB RI dapat memberikan gambaran mengenai hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan lebih lanjut pada setiap pemerintahan pusat maupun daerah.

Di samping itu, dapat menjadi alat untuk menggerakkan roda pemerintahan menuju pelayanan publik berkelas dunia.

“Saya berharap, bagi mereka yang sudah memperoleh nilai yang baik, sebaiknya tidak terlena dan berpuas diri. Sedangkan bagi mereka yang belum memperoleh nilai yang memuaskan, agar dapat terus berbenah serta belajar dan belajar untuk dapat terus memperbaiki diri agar bisa lebih baik lagi ke depannya,” tutup Tjahjo.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved