Begini Cara Membuat SKCK Secara Online untuk Mendaftar CPNS 2019

Saat ini SKCK bisa daftar online. SKCK untuk melamar sebagai PNS dikeluarkan oleh polres atau satuan kepolisian di tingkat kota/kabupaten.

Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Ilustrasi: Pemohon sedang mengantre di loket pelayanan SKCK di Mapolres Bantul, Jumat (21/9/2018). 

Jika pendaftaran dilakukan sebelum jam 08.00, SKCK bisa didapat hari itu juga. Sementara jika melewati, bisa diambil keesokan harinya.

Batas pengambilan SKCK yakni tiga hari. Jika melebihi, harus mendaftar ulang. SKCK online ini memang tidak diminta saat mendaftar CPNS online di https://sscasn.bkn.go.id.

Namun SKCK akan diminta belakangan setelah dinyatakan lulus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " SKCK Online untuk Daftar CPNS 2019, Ini Cara Membuatnya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved