Begini Cara Membuat SKCK Secara Online untuk Mendaftar CPNS 2019

Saat ini SKCK bisa daftar online. SKCK untuk melamar sebagai PNS dikeluarkan oleh polres atau satuan kepolisian di tingkat kota/kabupaten.

Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Ilustrasi: Pemohon sedang mengantre di loket pelayanan SKCK di Mapolres Bantul, Jumat (21/9/2018). 

5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

Berdasarkan prosedur di situs skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:

1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.

2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.

3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.

Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30.000. Pembayaran bisa dilakukan di loket polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.

4. Klik lanjut dan isi data pribadi.

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.

6. Klik lanjut dan isi data keluarga. Ada pasangan suami/istri bagi yang sudah menikah, dan ada ayah serta ibu bagi yang belum.

7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.

8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.

9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa. Ada juga isian rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak, bisa dikosongkan.

10. Klik lanjut ke halaman lampiran. Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.

11. Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email. Khusus orang asing, isi bagian sponsor.

12. Centang pernyataan kebenaran data lalu klik proses. Setelah selesai, Anda akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved