Begini Cara Membuat SKCK Secara Online untuk Mendaftar CPNS 2019

Saat ini SKCK bisa daftar online. SKCK untuk melamar sebagai PNS dikeluarkan oleh polres atau satuan kepolisian di tingkat kota/kabupaten.

Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Ilustrasi: Pemohon sedang mengantre di loket pelayanan SKCK di Mapolres Bantul, Jumat (21/9/2018). 

Begini Cara Membuat SKCK Secara Online untuk Mendaftar CPNS 2019 

TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan dibuka sebentar lagi.

Untuk mengikuti pendaftaran CPNS, pelamar harus membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK).

Saat ini SKCK bisa daftar online. SKCK untuk melamar sebagai PNS dikeluarkan oleh polres atau satuan kepolisian di tingkat kota/kabupaten.

Dokumen yang harus dipindai atau scan dan ditunjukkan aslinya yakni:

1. KTP asli/tanda pengenal lainnya

2. Kartu Keluarga asli

3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi)

5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa

Selain itu, pelamar akan diminta melampirkan sidik jari. Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat. Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari yakni:

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar

2. Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar

3. Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar

4. Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved