Alasan Menteri Kesehatan Terawan Sumbangkan Gaji Pertama untuk BPJS Kesehatan, Berapa Gajinya?
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berjanji, akan menyerahkan gaji pertamanya sebagai menteri kepada BPJS Kesehatan
Alasan Menteri Kesehatan Terawan Sumbangkan Gaji Pertama untuk BPJS Kesehatan, Berapa Gajinya?
TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berjanji, akan menyerahkan gaji pertamanya sebagai menteri kepada BPJS Kesehatan.
Apa alasan Terawan? Dikutip dari tayangan pemberitaan Kompas TV, Sabtu (25/10/2019), Terawan yang sebelumnya menjabat Kepala RSPAD Gatot Subroto ini mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional.
Terawan juga mengajak para pegawai Kementerian Kesehatan agar mengikuti aksinya secara suka rela sebagai gerakan moral mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
“Kalau pribadi saya, saya akan serahkan gaji pertama sebagai menteri dan tunkin (tunjangan kinerja) saya. Pak Sekjen juga menyetujuinya mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan dengan kerelaannya, terserah mereka," kata Terawan.
"Untuk memberikannya kepada BPJS dan silakan BPJS yang mengaturnya supaya tidak ada persoalan kesalahan dalam peraturan dan ketentuan,” kata dia.
Selanjutnya, Terawan menyebutkan, ia akan membentuk tim kecil untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat yang mencapai Rp10,44 triliun.
Berapa gaji Menteri Kesehatan?
Kepada wartawan, Terawan mengaku belum mengetahui berapa gaji seorang Menteri Kesehatan.
“Gaji saya sampai sekarang tidak tahu. Karena itu daripada saya tidak tahu, lebih baik tidak tahu saja. Gaji pertama itu buat seseorang adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa,” kata dia.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, jika menilik Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp5,04 juta per bulan.
Menteri juga akan diberikan tunjangan oleh negara yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Menilik Pasal 2e dari Keppres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp13,6 juta per bulan.
Jadi, jika diotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sekitar Rp18,64 juta per bulan.
Donasi
