Kriminal

Dari Kasus Narkotika, Polres Sleman Berhasil Ungkap Kasus Aborsi

Menurut keterangan dari kepolisian, SA nekat menggugurkan bayinya di rumah kos dusun Jatirejo Sendangadi Mlati, lantaran belum siap menikah.

Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sepasang kekasih berinisial SA (19) asal Sragen dan JS (27) asal Bayan Purworejo ditangkap aparat Polres Sleman.

Keduanya ditangkap lantaran melakukan praktik aborsi janin yang berusia empat bulan.

Menurut keterangan dari kepolisian, SA nekat menggugurkan bayinya di rumah kos dusun Jatirejo Sendangadi Mlati, lantaran belum siap menikah.

Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku yakni EA (19) warga Sendangadi Mlati, karena ikut membantu menguburkan janin.

Batas Usia Minimal Pernikahan 19 Tahun, Aborsi Dikhawatirkan Meningkat

Praktik aborsi yang diketahui, Kamis (24/10/2019) malam ini sempat menggegerkan warga setempat.

Selanjutnya kedua pelaku JS dan EA digelandang ke Mapolres Sleman guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"SA masih berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan. Termasuk membersihkan kandungan usai melahirkan, diduga tali plasenta masih didalam," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo, Jumat (25/10/2019).

Dijelaskan Rudy, terungkapnya praktik aborsi itu berawal dari pengembangan kasus narkotika yang di ungkap Satres narkoba Polres Sleman.

Dari pengakuan pelaku, SA membeli pil Sytotec untuk mengugurkan kandungan.

Mahasiswi Terciduk di Tempat Praktik Aborsi saat Digerebek Polisi, Dipastikan Sedang Hamil 4 Minggu

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap SA. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui membeli obat tersebut secara online untuk menggugurkan bayi yang dikandung," katanya.

Menurut Rudi, SA membeli pil Sytotec dan omat anti nyeri sebanyak dua kali.

"Pembelian pertama dilakukan Jumat (18/10/2019) sebanyak lima butir Rp 1,9 juta, kemudian membeli lagi hari Minggu (20/10/2019) sebanyak 5 butir seharga Rp 1,6 juta," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, SA yang bekerja sebagai pemandu lagu ini mendapatkan uang dari kekasihnya.

Pasangan yang baru lima bulan pacaran ini mengaku belum siap untuk menikah, sehingga berupaya menggugurkan bayi dalam kandungan.

"Saat kita introgasi pelaku mengakui semua perbuatanya, kemudian kita bawa ke polres Sleman. Kita masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," tandasnya.

Atas perbuatanya pelaku terancam dijerat Pasal 75 ayat (1) UU No 35/2009 juncto Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved