Batas Usia Minimal Pernikahan 19 Tahun, Aborsi Dikhawatirkan Meningkat
Ia menilai ada sisi positif dan negatif dengan disahkannya revisi tersebut. Sisi positifnya adalah yang menikah akan matang dan siap secara umur
Penulis: Santo Ari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah telah mengesahkan revisi UU No.1/1974 tentang Perkawinan dan dalam revisi tersebut diatur batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sebelumnya, batas minimal usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Terkait hal tersebut, Pengadilan Agama (PA) Sleman memprediksi permohonan dispensasi kawin yang masuk akan meningkat. Panitera Muda Gugatan PA Sleman Muslih, belum lama ini mengatakan sejauh ini hampir 98 persen permohonan dispensasi kawin dikarenakan hamil di luar nikah. Sisanya adalah masyarakat yang menghindari zina dan mengedapankan syariat, namun jumlah itu pun terbilang sedikit.
"Dengan aturan baru ini, dispensasi tentu akan meningkat. Di aturan lama dispensasi sudah tinggi, apalagi usia 19," terangnya.
Ia menilai ada sisi positif dan negatif dengan disahkannya revisi tersebut. Sisi positifnya adalah yang menikah akan matang dan siap secara umur. Namun negatifnya, dalam kasus hamil di luar nikah di bawah umur 19, ditakutkan akan terjadi peningkatan aborsi.
"Resikonya kan justru kadang kadang banyak yang melakukan aborsi. Kalau hamil, yang sadar mungkin mengajukan dispensasi. Kalau tidak sadar dan takut, itu bisa jadi aborsi, calon bayinya tidak terlindungi," ungkapnya.
Berita selengkapnya, simak di edisi cetak Tribun Jogja hari ini. (*)