Pilkades Serentak Kabupaten Semarang : Ada Menantu vs Mertua, Suami vs Istri

Kabupaten Semarang bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di 44 desa pada Minggu (27/10/2019) mendatang

Editor: Mona Kriesdinar
Net
Ilustrasi 

Pilkades Serentak Kabupaten Semarang : Ada Menantu vs Mertua, Suami vs Istri

Kabupaten Semarang bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di 44 desa pada Minggu (27/10/2019) mendatang. Uniknya, ada pasangan calon yang harus melawan kerabat mereka yang juga maju sebagai calon kepala desa. Tercatat ada menantu yang harus melawan mertua, ada pula suami yang harus lawan istrinya.

Secara keseluruhan, pilkades serentak tersebut akan diikuti 116 calon, 41 di antaranya merupakan petahana.

Jumlah Pendaftar Pilkades di Magelang Lebihi Batas Maksimal, Bakal Calon Diuji

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Aris Setyawan, mengatakan, duel menantu melawan mertua tersebut terjadi di Desa Polobogo, Kecamatan Getasan.

"Di desa ini, calon yang maju adalah Dwi Pristiwaningsih dan Siti Anisah. Status mereka mertua dan menantu. Ada juga di Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, antara Surani dan Puji Rahayu. Dalam pilkades di dua desa ini, status mertua adalah petahan," ungkap Aris saat ditemui di kantornya, Rabu (16/10).

Pasangan Suami Istri Maju Pilkades di 33 Desa di Magelang

Tak hanya menantu dan mertua, pilkades serentak ini juga diikuti tiga pasangan suami istri. Yakni pertarungan antara Romdhoniyatun dan Sonny Sumarsono yang memperebutkan kursi kepala Desa Munding, Kecamatan Bergas.

Kemudian, Ato'ilah dan Nurlayli Rahmawati yang bertarung dalam Pilkades Sukorejo, Kecamatan Suruh. Terakhir, duel antara Parnu dan Marsiyam di Pilkades Desa Siwal, Kecamatan Kaliwungu.

"Pertarungan keluarga juga terjadi di Desa Sendang, Kecamatan Bringin, antara Samsudin dan Zainul Muhtarom yang merupakan kakak beradik," imbuhnya.

Tiga Pasangan Suami Istri Bertarung di Pilkades di Gunungkidul

Aris menegaskan, pencalonan antara anggota keluarga tersebut sah karena masing-masing calon mengirimkan berkas. Mereka pun dinyatakan memenuhi persyaratan.

Menurut Aris, pencalonan tersebut biasanya terjadi untuk menghindari adanya calon tunggal. Sesuai peraturan bahwa dalam pilkades tidak boleh ada calon tunggal.

Mekanisme Pilkades Serentak 2020 akan Lebih Efisien dengan e-Voting

"Ya memang, akhirnya, agar tidak ada calon tunggal, pasangan suami istri yang bersaing," kata dia.

Terkait persiapan pelaksanaan pilkades yang digelar kurang dari pekan, Aris mengatakan, para calon kepala desa akan mengikuti Santiaji.

Yakni, proses pembekalan bagi calon terkait pelaksanaan pilkades. Pembekalan ini akan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang.

Aris mengatakan, ada 140.321 jiwa yang masuk daftar pemilih tetap pilkades. Pemilih terbanyak ada di Desa Kandangan sebanyak 6.132 pemilih dan paling sedikit di Desa Tanjung, 771 pemilih, serta Desa Trayu, 774 pemilih.

Bantuan APBD untuk pelaksanaan pilkades sebesar Rp 45 juta per desa. Jika kebutuhan melebihi jumlah tersebut maka akan diambilkan dari APBDes.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved