Sleman

Sebanyak 19 Gelandangan dan Pengemis Terjaring selama Razia Dua Hari

Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari, (14-15 Oktober 2019) Satpol PP berhasil merazia 19 orang.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melakukan razia anak jalanan (anjal), gelandangan pengemis (gepeng).

Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari, (14-15 Oktober 2019) Satpol PP berhasil merazia 19 orang. 

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Sumantri, mengatakan kegiatan razia ini sebagai upaya penegakan Perda DIY nomor 6 tahun 2011 tentang perlindungan anak yang hidup di jalan serta Perda DIY no 1 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis. 

Satpol PP Sleman Bongkar Reklame Tak Berizin di Kawasan Jalan Kaliurang

Sasaran rute razianya adalah di wilayah kota Yogyakarta dan Sleman.

Untuk wilayah Kota Yogyakarta seperti di Jetis, Pingit, Pasar Kranggan, Titik nol sedangkan wilayah Sleman seperti Pasar Gamping, jalan Godean, hingga Gor UMY. 

Di hari pertama Satpol PP berhasil menjaring 11 orang, dan dihari berikutnya delapan orang.

Mereka yang terjaring baik pria maupun wanita, di mana termuda berumur 25 tahun dan tertua berumur 74 tahun. 

"Hasil penertiban ini kemudian dibawa ke camp assessment untuk diidentifikasi. Kemudian dilanjutkan assessment cepat dan pembinaan," jelasnya. 

Cerita Sebenarnya di Balik Video Viral Pengemudi Gojek Berikan Jaketnya untuk Gelandangan

Dari datanya, gelandangan dan pengemis yang terazia berasal dari dalam dan luar DIY.

Seperti Wonosari, Sleman, Magelang, Subang, Banyumas dan Temanggung. 

Saat ditanya bagaimana para gelandangan dan pengemis itu bisa berkeliaran di Yogyakarta, Sumantri mengatakan bahwa ada beberapa faktor di baliknya. 

"Kalau yang namanya gelandangan ya asal jalan saja. Tapi kalau yang pengemis kadang seperti profesi/pekerjaan ada yang pagi datang sore pulang," ujarnya.

Sumantri menambahkan, setelah assessment dari dinas sosial, jika ditemukan identitas dari mereka yang terjaring, maka mereka akan dikembalikan ke daerah atau rumah asalnya.

Sumantri juga berharap agar masyarakat jangan sekali-kali memberikan uang kepada gelandangan ataupun pengemis.

Sebab dalam Perda Nomor :1 Tahun 2014 termuat baik pemberi atau penerima uang pada gelandangan dan pengemis akan dikenakan sanksi.

"Ini harus dimengerti oleh semua warga Jogja, sebab karena berawal berniat ingin  memberi uang pada gelandangan dan pengemis marena ketidaktahuannya berakibat melanggar hukum," tegasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved