Kisah Cinta Terlarang Bidan dengan Dokter RSUD Ketahuan Suaminya yang Polisi, Kini Jadi Tersangka
Setelah terbongkar melalui proses penggerebekan oleh suami yang notabene seorang polisi, sang bidan dan juga si dokter pun ditetapkan jadi tersangka.
Inilah kelanjutan kisah cinta terlarang bidan dengan dokter RSUD ketahuan suaminya yang polisi, dan kini jadi tersangka
TRIBUNJOGJA.COM - Kisah cinta terlarang bidan dan dokter RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, kini benar-benar diproses hukum.
Setelah terbongkar melalui proses penggerebekan oleh suami yang notabene seorang polisi, sang bidan dan juga si dokter pun ditetapkan jadi tersangka.
Penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan status tersangka terhadap bidan dan dokter di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto yang digerebek sedang berduaan oleh suaminya sendiri, pada awal Oktober lalu.

Peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka ditetapkan penyidik pada Jumat (11/10/2019) kemarin.
Penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana dari perbuatan kedua tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan (status) dari terlapor menjadi tersangka, sejak kemarin, Jumat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/10/2019) petang.
Kronologi
Kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap MAD dan ARP yang kepergok sedang berduaan di kamar sebuah rumah di komplek perumahan elit di Kota Mojokerto, pada Selasa (1/10/2019) lalu.
MAD dan ARP, digerebek oleh KH, suami dari MAD, didampingi perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas.
KH merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di jajaran Polres Mojokerto.
Kedua orang yang digerebek tersebut, sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
MAD bekerja sebagai bidan, sedangkan ARP merupakan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.
Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Alat bukti
Warokka menjelaskan, penetapan status tersangka kepada bidan dan dokter tersebut didasarkan pada alat bukti yang dikantongi penyidik.