Kisah Cinta Terlarang Bidan dengan Dokter RSUD Ketahuan Suaminya yang Polisi, Kini Jadi Tersangka
Setelah terbongkar melalui proses penggerebekan oleh suami yang notabene seorang polisi, sang bidan dan juga si dokter pun ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan tersebut, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina.
"(dasar penetapan tersangka) Ditambah dengan keterangan ahli, ahli yang menerbitkan swab vagina, visum," kata Warokka.
Dalam kasus ini, ungkap Warokka, ARP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan, sedangkan MAD dijerat dengan pasal 284 ayat (2) KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Ditambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.
Pada pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MAD dan ARP.
"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.
(*/ Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Polisi dan Dokter yang Digerebek Sedang Berduaan Ditetapkan Jadi Tersangka", https://regional.kompas.com/read/2019/10/12/20150461/istri-polisi-dan-dokter-yang-digerebek-sedang-berduaan-ditetapkan-jadi?page=all#page2.