Polda Metro Jaya Tetapkan 12 Pelajar dan 24 Mahasiswa Sebagai Tersangka Kerusuhan di DPR

Polda Metro Jaya Tetapkan 12 Pelajar dan 24 Mahasiswa Sebagai Tersangka Kerusuhan di DPR

Editor: Hari Susmayanti
Antara/Indrianto Eko S
Mahasiswa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Bentrokan antara demonstran dengan aparat berlanjut hingga Rabu (25/9/2019) dini hari. 

TRIBUNJOGJA.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 30 pelajar dan mahasiswa sebagai tersangka dalam kerusuhan di Kompleks Parlemen Senayan pada 24-25 September 2019 lalu.

Para tersangka ini terdiri dari 12 pelajar dan 24 mahasiswa.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengamankan 105 mahasiswa dalam aksi unjuk rasa pada 24-25 September kemarin.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 orang ditetapkan menjadi tersangka dan sisanya dipulangkan.

Sementara itu, 15 pelajar SMP dan SMA juga diamankan dengan rincian 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang dikembalikan ke orangtua.

ICJR Minta Status Tersangka Dandhy Laksono Dibatalkan, Ini Alasannya

Adapun, pada 25-26 September, polisi mengamankan 15 mahasiswa dan 83 pelajar.

Namun, belum ada informasi apakah ada yang ditetapkan tersangka dan jumlah orang yang dipulangkan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, para mahasiswa dan pelajar itu ditetapkan tersangka penyerangan dan pengrusakan fasilitas umum.

"Macam-macam (alasan ditetapkan sebagai tersangka) seperti menyerang petugas, pengrusakan secara bersama-sama dan bahkan ada yang melakukan pembakaran," kata Suyudi kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Kampus Diminta Hentikan Aksi Mahasiswa, Ketua SAKSI: Kembali Seperti Orba

Sementara, para pelajar yang berusia di bawah 18 tahun dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.

 "Ditahannya dengan dititipkan ke balai aman Handayani setelah melalui proses diversi dengan didampingi pihak Bapas," ujar Suyudi.

Suyudi menyebut para tersangka dijerat Pasal 170, 212, 218, 406,187 KUHP.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa dilakukan oleh aliansi mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019) sehingga berujung ricuh dengan aparat keamanan di Kompleks Parlemen Senayan.

59 Orang Diamankan Paska Kerusuhan di Kota Magelang

Demo tersebut digelar karena menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 12 Pelajar dan 24 Mahasiswa sebagai Tersangka Aksi Kerusuhan di Kompleks Parlemen Senayan", .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved