ICJR Minta Status Tersangka Dandhy Laksono Dibatalkan, Ini Alasannya

Institute for Criminal Justice Reform Minta Status Tersangka Dandhy Laksono Dibatalkan, Ini Alasannya

Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Reno Esnir
Dandhy Dwi Laksono, sutradara film dokumenter yang juga aktivis HAM dan jurnalis. 

TRIBUNJOGJA.COM - Penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono mendapatkan kritikan dari banyak pihak.

Salah satunya dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengkritik langkah polisi menangkap aktivis sekaligus jurnalis senior Dandhy Dwi Laksono pada Kamis (26/9/2019).

Anggara bahkan meminta polisi segera membatalkan status tersangka Dandhy.

Sebab, mencokok Dandhy di kediamannya pada malam hari juga dinilai ICJR tidak tepat.

Kampus Diminta Hentikan Aksi Mahasiswa, Ketua SAKSI: Kembali Seperti Orba

"Upaya paksa seperti penangkapan seharusnya dilakukan sebagai upaya terakhir. Penangkapan pada malam hari dan dilanjutkan dengan pemeriksaan di malam hari, dalam pandangan ICJR, sama sekali tidak tepat," ujar Anggara dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/9/2019).

Selanjutnya, tuduhan polisi bahwa Dandhy melakukan ujaran yang menimbulkan kebencian serta permusuhan lewat twitnya di Twitter tidaklah tepat.

Anggara menilai, twit Dandhy sekadar bentuk penyampaian informasi dan kritik yang sah, bahkan dijamin dalam UUD 1945.

"Tindakan Dandhy adalah bentuk penyampaian informasi kepada publik dan kritik terhadap kebijakan di Indonesia, terutama menghadapi berbagai gejolak politik baik yang terjadi di Papua dan juga di daerah Indonesia lainnya," jelas Anggara.

Reaksi Presiden Joko Widodo saat Ditanya soal Penangkapan Aktivis Dandhy Laksono dan Ananda Badudu

Dandhy ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.

Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait twitnya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.

Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP. Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICJR Persoalkan Langkah Polisi Tangkap Dandhy Laksono", .

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved