Pertimbangan Jokowi Terbitkan Perppu KPK dan Rencana Telepon Kapolri Soal Kekerasan Demo Mahasiswa

Selain mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK, Presiden Jokowi juga bakal menelepon Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Editor: Yoseph Hary W
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI via kompas.com
Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Presiden meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang sejumlah 14 pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama. 

Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat banyak masukan dari para tokoh, termasuk soal cara aparat dalam menangani demonstran.

Jokowi setuju dengan masukan para tokoh bahwa aparat tidak boleh represif dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

Namun, di sisi lain ia juga meminta aparat kepolisian menindak tegas jika ada aksi anarkis dari demonstran.

"Tapi kalau sudah anarkis memang harus tindakan tegas," kata Jokowi.

Diberitakan, demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah sejak Senin (23/9/2019) hingga dua hari setelahnya, berujung ricuh.

Ratusan orang luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Demonstrasi tersebut digelar karena menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

(*/ Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Melunak, Jokowi Kini Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK dan  Jokowi Telepon Kapolri soal Kekerasan Polisi Terhadap Demonstran

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved