Pertimbangan Jokowi Terbitkan Perppu KPK dan Rencana Telepon Kapolri Soal Kekerasan Demo Mahasiswa

Selain mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK, Presiden Jokowi juga bakal menelepon Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Editor: Yoseph Hary W
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI via kompas.com
Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Presiden meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang sejumlah 14 pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama. 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah bertemu dengan para tokoh dan hasilnya, ia akan segera mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK

Selain mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK, Presiden Jokowi juga bakal menelepon Kapolri Jenderal Tito Karnavian, agar aparat kepolisian tidak bertindak represif dalam penanganan demo mahasiswa. 

Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi, dikutip Tribunjogja.com dari kompas.com.

Turunkan Foto Presiden saat Demo, Mahasiswa Ini Jadi Tersangka, Minta Maaf Tak Hentikan Proses Hukum

Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Review Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.

Hadir dalam kesempatan itu sejumlah tokoh di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra. Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh itu.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.

Namun, Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan perppu ini.

"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata dia.

Jokowi sebelumnya bersikukuh tak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan penerapan UU KPK yang telah disahkan DPR dan pemerintah.

Bahkan, dua kali penolakan itu terlontar.

Penolakan pertama disampaikan Jokowi langsung di Istana Kepresidenan, Senin (23/9/2019).

"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Saat itu merupakan hari pertama aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Indonesia, termasuk di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Kemudian, aksi mahasiswa dari Senin hingga Selasa (24/9/2019) yang berujung ricuh dan menimbulkan korban luka pun tak menggoyang keputusan Jokowi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Jokowi tetap menolak mengeluarkan perppu.

Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

UU KPK hasil revisi diprotes karena dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya Dewan Pengawas KPK dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Respons Istana dan Kronologi Tewasnya Randi saat Demo Mahasiswa, Ternyata Kena Tembak di Dada

Kekerasan dalam demo

Terkait dampak kerusuhan dalam aksi demo mahasiswa, Presiden Joko Widodo akan menelpon Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Hal itu berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani demonstran di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

"Tadi kami dapat masukan mengenai itu, saya akan telpon langsung Kapolri. Dalam menangani setiap demokrasi itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak represif, terukur," kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana.

Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat banyak masukan dari para tokoh, termasuk soal cara aparat dalam menangani demonstran.

Jokowi setuju dengan masukan para tokoh bahwa aparat tidak boleh represif dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

Namun, di sisi lain ia juga meminta aparat kepolisian menindak tegas jika ada aksi anarkis dari demonstran.

"Tapi kalau sudah anarkis memang harus tindakan tegas," kata Jokowi.

Diberitakan, demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah sejak Senin (23/9/2019) hingga dua hari setelahnya, berujung ricuh.

Ratusan orang luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Demonstrasi tersebut digelar karena menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

(*/ Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Melunak, Jokowi Kini Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK dan  Jokowi Telepon Kapolri soal Kekerasan Polisi Terhadap Demonstran

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved