Kota Yogya
Pemkot Yogya Tinjau Tapping Box di Hotel
Tapping box sendiri merupakan alat yang berfungsi sebagai monitoring pajak hotel secara real time.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wali Kota Yogyakarta dan Wakil Wali Kota Yogyakarta melakukan pemantauan tapping box di Whize Prime Hotel Malioboro Yogyakarta, Kamis (12/9/2019).
Tapping box sendiri merupakan alat yang berfungsi sebagai monitoring pajak hotel secara real time.
Manajer Hotel Muhammad Hafidz mengatakan bahwa keberadaan tapping box di tempatnya sangat membantu.
• Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet
Misalkan saja dari sisi efisiensi teknis yakni membuat laporan kepada dinas terkait sebagai acuan pembayaran pajak.
"Dengan alat ini real time. Transaksi per hari terekam mulai kamar, makanan minuman dari resto dan meeting room, spa, fasilitas penjemputan bandara, city tour," ujarnya pada Tribunjogja.com.
Ia mengaku, bahwa alat yang terpasang sejak April 2019 lalu murni bekerja untuk transaksi, dan tidak terkait dengan database yang dimiliki hotel.
"Kemarin sempat ada teman yang menanyakan tapping box ini. Ternyata sangat aman. Jangan khawatir," ucapnya.
• Forpi Desak Hotel Nunggak Pajak Ditutup, PHRI : Ada Cara Lain
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pihaknya sudah memasang tapping box dan cash online register sebanyak 43 unit yang berasal dari APBD.
"Itu terpasang di hotel, resto, dan tempat hiburan. Salah satu yang sudah terpasang di Whiz Hotel ini," jelasnya.
Heroe menambahkan, berdasarkan kerjasama yang dilakukan Pemkot Yogyakarta dengan BPD DIY, pada tahun ini yakni pada tahap pertama ada 250 tapping box yang akan dipasang dari total keseluruhan 400 tapping box yang akan dipasang.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjelaskan bahwa alat ini digunakan agar tidak terjadi fitnah tentang apa yang dilakukan oleh wajib pajak yang ada di hotel, resto, hiburan, dan parkir.
• Banyak Hotel Menunggak Pajak
"Hotel ada kamar, resto, spa, waiting room. Pihak manajemen hotel sebagai pengumpul pada apa yang sudah disetorkan dalam hal ini disebut wajib pungut. Maka sudah seharusnya yang dipungut diberikan ke Pemkot sebagai pajak pemerintah," ujarnya.
Ia berkomitmen untuk memperbanyak kerjasama dengan BPD DIY untuk menempatkan tapping box di tempat usaha agar kesadaran wajib pungut semakin tinggi.
Adapun saat ini untuk jumlah hotel yang ada di Kota Yogyakarta sebanyak 650 hotel.
"Karena kita butuh mengembalikan pajak ke masyarakat dalam bentuk dan fungsi, baik warga yang tinggal maupun yang beraktivitas di kota," ucapnya.(*)