Kota Yogya
Forpi Desak Hotel Nunggak Pajak Ditutup, PHRI : Ada Cara Lain
Forpi Kota Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera menutup hotel yang terbukti menunggak pajak.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera menutup hotel yang terbukti menunggak pajak.
Koordinator Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera.
Menurutnya, dengan adanya hotel yang masih menunggak pajak dapat mempengaruhi citra Yogyakarta sebagai kota pariwisata.
• Uniknya Sego Penggel Khas Kebumen di Watoe Gajah
Termasuk juga merugikan hotel yang telah tertib membayar pajak.
"Jika tidak segera diingatkan dan ditagih, maka potensi kebocoran keuangan semakin besar, apalagi hasil pajak merupakan salah satu anggaran pendapatan daerah. Dengan demikian penunggak pajak harus segera membayar tunggakan pajaknya," katanya pada Tribunjogja.com, Kamis (15/8/3/2019).
Menurut catatan KPK, ada empat hotel yang masih menunggak pajak.
Kamba menilai hal Pemkot Yogyakarta masih lemah dalam melakukan pemantauan.
"Ini bukti lemahnya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal aktif mengingatkan para wajib pajak, sehingga hal semacam ini masih terjadi,"sambungnya.
• Banyak Hotel Menunggak Pajak
Ia pun meminta Pemkot Yogyakarta untuk tegas jika masih ada wajib pajak yang menunggak pajak, bahkan dengan jalan menutup izin operasional hotel.
Terpisah, Ketua PHRI DIY, Istidjab Danunagoro mengatakan sebaikanya jangan langsung menutup operasional hotel.
Tidak semua hotel memiliki pemasukan yang baik.
"Ada beberapa hotel yang memang tidak mendapat pemasukan yang seimbang. Uang kan harus muter terus. Untuk membayar listrik, pegawai supaya hotel bisa beroperasi, bahkan ya menggunakan uang untuk membayar pajak itu," katanya.
• Banyak Hotel Tunggak Pajak, Kapolresta Yogyakarta Ingatkan Adanya Penegakan Hukum
Menurutnya perlu ada komunikasi yang baik antara Pemkot Yogyakarta dan hotel yang menunggak pajak.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga harus memberikan surat peringatan kepada hotel yang menunggak, namun pihak Kot juga harus aktif berkomunikasi dengan Pemkot.
"Pemkot bisa kasih surat peringatan dulu. Pajak memang harus dibayar, tetapi ada cara lain, sehingga tidak perlu menutup hotel. Hotel juga harus aktif, kalau memang tidak mampu, ya sampaikan ke Pemkot meminta keringanan, misalnya dendanya dikurangi," bebernya.
"Hotel justru yang harus aktif. Jika memang kondisi keuangan sedang tidak baik,bisa saja dicicil. Sampaikan dulu ke Pemkot, cari jalan keluar supaya pajak tetap bisa terbayarkan," pungkasnya. (*)