Jusuf Kalla Ungkap Poin-poin Draf Revisi UU KPK yang Disetujui Pemerintah
Jusuf Kalla Ungkap Poin-poin Draf Revisi UU KPK yang Disetujui Pemerintah
TRIBUNJOGJA.COM - Meski menimbulkan polemik di masyarakat, rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tetap disetujui oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Menurut Kalla, dari sejumlah poin usulan yang ada di draf revisi UU KPK, tidak semuanya disetujui oleh pemerintah.
"Jangan lupa, itu (baru) draf. Sekarang pemerintah (sedang) membikin intinya. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal. Tidak semua disetujui," ujar Kalla.
Kalla memberikan beberapa contoh pasal revisi yang tidak akan disetujui pemerintah.
• JCW Desak Presiden Tolak RUU KPK
Antara lain, soal penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung.
"Seperti, katakanlah ada dalam (draf) itu, penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung. Enggak perlu itu," lanjut Kalla.
Selain itu, mengenai penghapusan wewenang KPK dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).
Kalla menegaskan, pemerintah akan mempertahankan KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam menagih LHKPN.
Di sisi lain, ada beberapa poin revisi yang akan disetujui pemerintah.
• 7 Poin Penting RUU KPK yang Ditolak Forum Dekan Fakultas Hukum 40 Perguruan Tinggi Muhammadiyah
Antara lain, pembentukan Dewan Pengawas pada KPK serta menambahkan kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Soal Dewan Pengawas KPK, Kalla berpendapat, hal itu dibutuhkan agar lembaga antirasuah itu berjalan sesuai aturan ketika bekerja.
Sementara, soal penambahan wewenang penerbitan SP3, Kalla mengatakan, hal tersebut diperlukan agar penetapan tersangka dapat segera dilanjutkan ke tahap P21 sehingga penyelesaian kasus tidak perlu berlarut-larut.
"Jadi, mungkin dari sisi yang diusulkan DPR RI, paling yang disetujui pemerintah (cuma) setengah," ujar Kalla.
• Abraham Samad Soroti Keberadaan Dewan Pengawas dalam KPK
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar, Kamis (5/9/2019) siang.
Draf revisi itu pun sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini, DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Kalla Beberkan Mana Poin Revisi UU KPK yang Disetujui dan Tidak", .