Yogyakarta

DPD IKADIN DIY Angkat 19 Advokat, Dibekali Kode Etik Profesi

DPD IKADIN DIY menggelar acara pengangkatan profesi advokat di Hotel Grand Dafam Rohan Jogja, Selasa (3/9/2019).

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
H Ramdlon Naning SH Msi MM saat memberikan materi pembekalan tentang Loyalitas Advokat IKADIN disela pengangkatan 19 advokat yang dilaksanakan oleh DPD IKADIN DIY di Hotel Grand Dafam Rohan Jogja, Selasa (3/9/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - DPD IKADIN DIY menggelar acara pengangkatan profesi advokat di Hotel Grand Dafam Rohan Jogja, Selasa (3/9/2019).

Dalam acara ini ada 19 advokat yang resmi diangkat.

Tak sekadar pengangkatan, dalam acara yang mengusung tema 'Mempererat Persaudaraan dan Meningkatkan Eksistensi Organisasi Advokat IKADIN yang Berintegritas, Loyal dan Beradab' ini sekaligus menjadi cara IKADIN DIY untuk memberi bekal bagi advokat yang diangkat tentang profesi ke-advokat-an.

Tri Saputra Manalu SH Ketua Panitia menjelaskan dalam materi pembekalan tersebut setidaknya ada tiga materi utama yang disampaikan yakni tentang peran dan fungsi Organisasi Advokat dengan materi yang disampaikan oleh Wartono Wirja Saputra SH MH kemudian materi Kode Etik disampaikan oleh Moelyadi, SH MH CLA serta materi Loyalitas Advokat IKADIN yang disampaikan oleh H Ramdlon Naning SH Msi MM.

Ikadin se-DIY Bakal Gelar Muscab II Bahas Tantangan Profesi Advokat di Era Digital

"Adanya pembekalan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait dunia ke-advokatan. Selain itu juga dapat membentuk karakter peserta yang merupakan keluarga baru IKADIN agar tumbuh jiwa-jiwa ke-IKADINan sejak dini," beber Tri kepada media disela acara.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan pemberian materi pembekalan disela pengangkatan advokat ini menjadi langkah meningkatkan bobot profesi advokat yang ada di bawah organisasi IKADIN.

"Sehingga advokat IKADIN memiliki nilai tambah yakni tidak hanya dikenal mempunyai intektualitas namun juga memiliki adab dan tanggungjawab moril serta mentaati kode etik," jelasnya.

Peserta Pengangkatan Advokat DPD IKADIN DIY ini nantinya juga akan melakukan pengambilan sumpah/janji advokat pada wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta hari Rabu, 4 Semptember 2019 mendatang.

Vice President Kongres Advokat Indonesia Sebut Masyarakat Desa Rawan Termarjinalkan Hukum

Ketua DPD IKADIN DIY, Moelyadi, SH MH CLA menambahkan seiring perkembangan dunia teknologi dengan ditandai adanya revolusi Industri 4.0 membuat perubahan pola kerja yang signifikan bagi seluruh dunia industri.

Tidak terkecuali industri jasa hukum.

Hal ini menjadi tantangan serius bagi profesi advokat, platform online selama ini diprediksi akan memberikan dampak serius bagi profesi advokat di masa-masa yang akan datang. advokat harus mampu menjawab tantangan era disruptif teknologi ini.

"Salah satu caranya adalah harus bisa mengendalikan teknologi yang berkembang secara pesat seperti saat ini," tambahnya.

Menjawab tantangan tersebut oleh karenanya diperlukan konsolidasi internal dan regenerasi kepengurusan sesuai dengan amanah AD/ART IKADIN.

Dalam hal ini adalah melahirkan advokat-advokat baru yang mampu menghadapi era revolusi industri 4.0.

21 Advokat dari IKADIN Akan Kawal Kasus Nelayan Pantai Samas

"Dalam hal ini advokat sebagai sebuah profesi dipacu untuk mampu memahami perkembangan era digitalisasi. Salah satu jawaban yang kemudian ditawarkan oleh IKADIN adalah hadirnya aplikasi Advosquere," jelasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved