Ini Rincian Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Diusulkan ke DPR

Dewan Jaminan Sosial Nasional mengusulkan kenaikan iuran BPJS kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kenaikkannya cukup beragam hingga lebih dari 50%

Editor: Mona Kriesdinar
internet
Logo BPJS Kesehatan 

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan iuran BPJS kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu disampaikan saat rapat kerja gabungan Komisi IX DPR dan Komisi XI DPR pada Selasa (27/8/2019) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengusulkan kenaikan iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU).

Daftar Usulan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan

  1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas I
    DJSN mengusulkan iuran untuk PBPU kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 per bulan atau naik 50%.
  2. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II
    DJSN mengusulkan iurannya naik dari Rp 51.000 per bulan menjadi Rp 75.000 per bulan untuk setiap peserta. Kenaikan besaran iurannya sekitar 47,05%.

"Untuk kelas III, kami samakan dengan peserta penerima bantuan iuran (PBI)," kata Choesni Selasa (27/8).

Pakar Sebut Biaya Pelayanan ke Penderita Penyebab Defisit BPJS Kesehatan

Asal tahu saja, iuran PBI BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta, dari yang saat ini sebesar Rp 23.000 per peserta per bulan.

Bila iuran untuk PBPU kelas III disamakan menjadi Rp 42.000 per orang, artinya kenaikan iuran untuk peserta kelas ini sebesar 64,7% dari iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 25.500 per peserta per bulan.

Defisit BPJS Kesehatan, Pengobatan Penyandang Thalassemia Bisa Terganggu

Selanjutnya, iuran Peserta Penerima Upah-Badan Usaha, DJSN mengusulkan sebesar 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta, dari sebelumnya Rp 8 juta.

Sementara iuran Peserta Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5% dari take home pay, dari semula 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.

Menurut Choesni, jika kenaikan iuran berlaku mulai 2020, maka sustainabilitas dana Program JKN bisa tercapai di akhir 2021 mendatang.

Dengan asumsi, pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit hingga akhir 2019.

BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System Untuk Peserta Mandiri yang Didaftarkan Kolektif

Choesni menjelaskan, DJSN memiliki tim teknis yang berasal dari kementerian terkait, tim ahli, dan akademisi untuk menyusun aktuaria pembiayaan Program JKN.

Model tersebut pun mereka susun berdasarkan data BPJS Kesehatan dalam lima tahun terakhir.

DJSN juga berharap, ada perbaikan sistemis pada bidang kelembagaan, harmonisasi regulasi, peningkatan mutu pelayanan termasuk pencegahan fraud.

Kemudian, penyediaan sarana termasuk peningkatan mutu tengah kesehatan, optimalisasi penerimaan, edukasi publik, dan penegakan hukum.

Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengusulkan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang. Angka ini meningkat dari iuran saat ini yang sebesar Rp 23.000 per bulan per orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, usulan tersebut dapat diadopsi oleh pemerintah. Bahkan, dia pun mengusulkan agar kenaikan tarif program JKN untuk PBI bisa dimulai sejak Agustus tahun ini. Dia mengatakan, tak hanya PBI pusat, PBI daerah pun akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved