Ternyata KPK Menyita Rp130 Juta di Rumah ASN Pemkot Yogyakarta, Simak Ulasannya!
Terkait temuan KPK soal uang tunai Rp130 juta di rumah ALN, Haryadi mengaku tak tahu.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum terkait dugaan suap proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Prof. Dr. Soepomo.
Terkait temuan KPK soal uang tunai Rp130 juta di rumah ALN, Haryadi mengaku tak tahu. Menurutnya, itu urusan ALN dengan KPK. Ia, menjelaskan, saat ini dirinya berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"KPK sudah hadir memeriksa beberapa berkas sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan saksi di Jakarta. Alhamdulillah sudah selesai," ujarnya saat ditemui seusai menunaikan salat Jumat di Masjid Pangeran Diponegoro, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jumat (23/8).
"Kita hormati saja proses ini. Saya dalam konteks ini selaku Pemkot atas nama Wali Kota, saya menghormati proses pemeriksaan," tambahnya.
Baca ulasan lengkapnya di Harian Pagi Tribun Jogja edisi Sabtu, 24 Agustus 2019. (*)