Yogyakarta

Agar Tak Jadi Provinsi dengan UMP Terendah, Sultan Masih Akan Cermati Soal UMP

Sultan pun masih belum menyebut besaran kenaikan termasuk kemungkinan tidak lagi menjadi Provinsi dengan UMP terendah.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Upah Sektoral

Sekretaris Jendral (Sekjend) ABY DIY, Kirnadi menjelaskan, rencana kenaikan UMP jika pemerintah masih mengacu pada PP 78 yang mendasarkan kenaikan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak akan berdampak signifikan.

Hal ini karena pemerintah Yogya sangat mampu menekan inflasi.

"Jadi semakin rendah inflasi maka semakin rendah UMP," paparnya.

Menanti Kenaikan UMP DIY

Kenaikan UMP, kata dia, jika hanya mendasarkan pada indikator tersebut, maka tidak akan terlalu berdampak signifikan.

Artinya, kenaikannya hanya berkisar antara 7 hingga 8 persen saja.

Namun, jika ada UMS maka, kenaikannya bisa 10 persen.

"Upah Minimum Sektoral sangat penting bagi Yogyakarta. Tanpa kebijakan itu indeks rasio gini dan kemiskinan jadi langganan. Gapnya makin tinggi karena adanya kesenjangan upah buruh yang rendah," jelasnya.

Dalam berbagai kesempatan, ABY mendesak agar Pemda DIY bisa menetapkan UMK hingga Rp 2,4 juta.

Artinya, angka tersebut laya bagi pekerja di Kota Yogyakarta dan kabupaten lainnya menyesuaikan.

"Kenaikan upah ini akan menumbuhkan konsumsi, pertumbuhan ekonomi, karena masyarakat bisa lebih leluasa belanja. Utamanya juga agar mengejar ketertinggalan dengan daerah lain seperti Semarang, Bandung, Surabaya yang UMRnya tinggi, " jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved