Sleman

DPUPKP Sleman Catat Ada 1,646 Rumah Tidak Layak Huni

Pemkab Sleman sendiri setidaknya sudah menangani 2,202 unit RTLH hingga 2019 ini. Sapto mengatakan pihaknya juga berbagi dengan instansi lain dalam pe

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
peletakan batu pertama untuk rehabilitasi RTLH milik warga Dusun Barak 2, Margoluwih, Seyegan pada Kamis (15/08/2019) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman melaporkan bahwa jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) semakin turun tiap tahunnya.

Kepala DPUPKP Sleman Sapto Winarno mengatakan tahun sebelumnya masih ada lebih dari 3 ribu unit rumah dalam kondisi tidak layak.

"Kalau di 2019 ini tinggal 1,646 RLTH yang belum tertangani," kata Sapto di Dusun Barak 2, Margoluwih, Seyegan pada Kamis (15/08/2019).

Hingga 2019, Pemkab Sleman Berhasil Rehabilitasi 2.202 unit RTLH

Pemkab Sleman sendiri setidaknya sudah menangani 2,202 unit RTLH hingga 2019 ini. Sapto mengatakan pihaknya juga berbagi dengan instansi lain dalam penanganan tersebut.

Tiap rumah mendapatkan dana Rp 15 juta untuk rehabilitasi.

Namun Sapto mengatakan dana tersebut bisa bertambah dengan adanya bantuan dari swasta hingga dana swadaya pemilik rumah.

Ia merinci sebanyak 698 rumah menggunakan APBD Sleman, 700 rumah dengan APBD DIY, 600 rumah dengan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) KemenPUPR RI, serta 170 rumah dengan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Baznas Sleman juga turut menyumbang rehabilitasi sebanyak 5 unit RTLH," jelas Sapto.

Kasus Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Masih Tinggi di Sleman

Terkait pemilihan RTLH hingga proses rehabilitasi, DPUPKP Sleman menerjunkan tim khusus.

Tim inilah yang melakukan pengecekan sejak awal, apakah rumah tersebut benar-benar membutuhkan bantuan rehab.

Indikator bantuan tersebut antara lain unit rumah dimiliki oleh KK Miskin, sudah berkeluarga, serta rumah dan tanah milik sendiri dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti.

Rehabilitasi tersebut juga dibantu untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Tim khusus tersebut akan mengawal proses hingga rumah selesai direhabilitasi dan siap huni," kata Sapto.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved