Viral Video
Unsur Pidana Ulah Pengemudi dalam Postingan Viral Video Mobil Tabrak Polisi Bandung Diselidiki
Polisi Selidiki Unsur Pidana Pengemudi dalam Postingan Viral Video Mobil Melanggar Lalin Tabrak Polisi Bandung
Brigadir Natan yang berada di depan kendaraan pelanggar itu akhirnya lompat ke kap depan mobil.
Namun, kendaraan tak kunjung berhenti.
"Anggota yang berada di depannya mencoba hentikan kembali tetapi laju kendaraan tersebut masih tidak dilakukan pengereman, sehingga anggota untuk menyelamatkan diri, loncat ke kap mobil tersebut," kata Bayu.
Dengan tubuh menempel di kap depan, Natan terbawa kendaraan tersebut sejauh 100 meter.
Hingga akhirnya dia turun dari kap tersebut dan berusaha menahan laju mobil dengan tumpuan kakinya.
"Itu pun kalau kita lihat di video mungkin anggota tak tahan lagi untuk berada di kap mesin sampai harus terdorong. Jadi bukan karena mobil berhenti, tapi anggota tidak kuat di atas kap mesin," ujarnya.
Untungnya, Brigadir Natan tidak menderita luka.
Bayu mengatakan berdasarkan identitas yang didapatkannya, pemilik kendaraan itu merupakan warga Jakarta.
Meski pengemudi telah berusaha melarikan diri saat diberhentikan, namun petugas hanya melakukan tindakan tilang saja karena pengemudi telah melanggar lampu lalu lintas (traffic light).
"Untuk kendaraan, kami lihat dari identitas pemilik kendaraan tersebut baik STNK maupun SIM, ini adalah orang Jakarta,"
"Sehingga mungkin anggota masih mempunyai prikemanusian untuk hanya menilang saja karena mungkin dengan berbagai alasan bahwa masyarakat ini perlu segera pergi ke Jakarta," katanya.
Petugas menahan SIM milik sopir mobil.
(*/ose/iwe/ tribunjogja.om/kompastv)