Viral Video

Unsur Pidana Ulah Pengemudi dalam Postingan Viral Video Mobil Tabrak Polisi Bandung Diselidiki

Polisi Selidiki Unsur Pidana Pengemudi dalam Postingan Viral Video Mobil Melanggar Lalin Tabrak Polisi Bandung

Editor: Yoseph Hary W
Kolase Tangkap Layar Instagram @warung_jurnalis
Viral Video Aksi Heroik Polisi Lalin Hentikan Mobil Langgar Lalin, Naik Kap Mobil Melaju Bagai Film 

Berikut pengakuan Brigadir Natan Doris, polisi Bandung yang ada dalam viral video seorang polisi menempel di kap mobil, menurut hasil wawancara kompas TV. 

Brigadir Natan mengaku, awal mulanya saat itu ia dan rekan polisi, Aipda Deni sedang bertugas di pos Rajiman Jl Hos Cokroaminoto. 

Mereka saat itu melihat ada mobil yang melanggar lampu lalu lintas.

Rekannya itu berusaha menghentikan mobil tersebut namun malah menambah laju kendaraan.

"Tidak berhenti malah menambah laju kendaraan. Saya langsung inisiatif ke tengh dan menghentikan mobil," kata Brigadir Natan.

Namun mobil itu tetap tidak berhenti, dan menabrak Brigadir Natan.

Ia mengaku terseret lebih kurang 100 meter.

"Spontan saya pegang kap mobil karena biar tidak terlindas. Saya pegang kap mobil sehingga kaki saya mengambang di jalan," 

"Di sisi lain, saya berusaha melihat ke belakang siapa tahu ada penyeberang jalan atau pengendara lain," katanya. 

Mobil itu akhirnya berhenti. Brigadir Natan langsung memeriksa dan meminta SIM serta STNK pengemudi tersebut. 

Polisi pun mengetahui identitas pengemudi dari hasil pemeriksaan tersebut. Selain meminta SIM dan STNK, ditemukan juga tas berisi ijasah.

Menurutnya, si pengemudi beralasan tetap melaju dan menabraknya karena takut ditabrak dari belakang. 

"Pengemudi sempat marah karena tidak mau ditilang. Tapi selanjutnya saya arahkan untuk mengurusnya ke pengadilan," lanjutnya.

Brigadir mengakui lalu membuat laporan polisi, terkait tindakan pengemudi yang selain melanggar rambu lalu lintas, juga membahayakan nyawa petugas. 

"Saya buat laporan polisi untuk tindak pidananya," ujarnya. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved