Forpi Kota Yogyakarta Rekomendasikan Dinas Sosial Cabut Pemegang KMS yang Dinilai Tak Layak
Langkah ini diambil jika nantinya pemegang kartu terbukti tak layak masuk kategori menuju sejahtera yang telah ditentukan
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Yogyakarta, yang berada di komplek Balai Kota Yogyakarta, Kamis (4/7/2019).
Hal itu sebagai tindak lanjut temuan Forpi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 pada jalur keluarga tidak mampu atau Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
Dalam kunjungannya ke Kantor Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Forum Pemantau Independen (Forpi) merekomendasikan untuk melakukan pencabutan Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
"Kami meminta kepada Dinas Sosial Kota Yogyakarta untuk melakukan cek dan ricek di lapangan guna memastikan temuan itu," beber Baharuddin Kamba, Kamia (4/7/2019).
Langkah ini diambil jika nantinya pemegang kartu terbukti tak layak masuk kategori menuju sejahtera yang telah ditentukan dan memanfaatkan kartu tersebut untuk masuk sekolah di tingkat SMP.
"Tentu kami mendorong kepada Dinas Sosial Koya Yogyakarta agar mencabut KMS milik warga jika nantinya ternyata terbukti tidak jujur dalam memberikan informasi," tandasnya.
Menurut Forpi, hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal diantaranya yakni problem like and dislike serta subyektivitas dari pengurus RT/RW dalam memberikan informasi terkait kriteria pemegang KMS.
Jika memang berasal dari keluarga mampu ia berharap masyarakat supaya legowo dan tak mengambil hak milik orang lain.
Kendati demikian Forpi menilai pencabutan tidak perlu sampai menuju ranah sekolah dengan melakukan sanksi atau pencabutan status siswa yang jika nantinya ditemukan anak tersebut sudah diterima di SMP melalui jalur kuota tidak mampu.
"Terkait dengan diterimanya siswa yang bersangkutan, maka hak pendidikannya tidak perlu dicabut. Karena jika dicabut hak pendidikannya, maka dapat menimbulkan problem sosial," sebutnya.
"Jadi, cukup KMS-nya saja yang dicabut jika nantinya terbukti warga tersebut mampu," pungkasnya. (*)