Pemilu 2019

KPU Kabupaten Magelang Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih

Penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang Pemilu Tahun 2019 yang se

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Acara penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang Pemilu Tahun 2019, Rabu (3/7/2019) di Hotel Atria, Kota Magelang ditunda. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang Pemilu Tahun 2019 yang seharusnya dilaksanakan Rabu (3/7/2019) ini ditunda.

KPU Kabupaten Magelang masih menunggu perintah lebih lanjut dari KPU RI.

Sementara KPU RI sendiri masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari MK terkait Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

Persiapan Pilkada 2020, KPU Kabupaten Mulai Susun RAB

"Hingga tadi malam, bahkan sampai tadi pagi, KPU RI belum mendapatkan surat pemberitahuan pernyataan resmi tentang BRPK itu, sehingga KPU RI belum menginstruksikan terhadap jajaran di bawahnya (termasuk KPU Kabupaten Magelang). Sehingga acara penetapan ini ditunda sampai ada perintah lebih lanjut," ujar Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifuddin, Rabu (3/7/2019).

Afifuddin mengatakan, meski urung dilaksanakan Rabu (3/7/2019) ini, penetapan kursi partai politik dan calon terpilih DPRD Kabupaten Magelang akan tetap digelar, dengan catatan menunggu perintah dari KPU RI, juga pemberitahuan resmi dari MK ke KPU RI terkait BRBK.

Segera setelah itu, KPU Kabupaten Magelang akan segera menetapkan, sampai tiga hari berikutnya.

"Kalau sudah ada pemberitahuan dari MK, gak menunggu lama, dalam beberapa jam KPU RI akan bersurat ke KPU Provinsi untuk segera menetapkan, sampai tiga hari berikutnya. Setelah ada BRBK," ujarnya.

KPU Kabupaten Magelang sendiri menggelar acara penetapan ini tanggal 3 Juli 2019, mengacu kepada jadwal tahapan di Mahkamah Konsitusi.

Dalam jadwal yang tercantum di sumber informasi MK, tanggal 1 Juli 2019 memang direncanakan pengumuman BRBK.

Sementara tanggal 9 Juli 2019, sidang pendahuluan.

KPU Kabupaten Magelang Temukan Puluhan Ribu Surat Suara Tak Layak Pemilu 2019

KPU Kabupaten/Kota lain di Provinsi Jawa Tengah pun menurutnya juga telah menetapkan acara penetapan di tanggal-tanggal tersebut, tetapi hingga sekarang BRPK dari MK belum keluar.

"Sesuai jadwal tahapan di MK, BRPK dikeluarkan tanggal 1 Juli 2019, sehingga kabupaten kota yang didalam daftar itu tidak ada sengketa, harus menetapkan calon perolehan kursi dan calon terpilih itu tiga hari setelah BRPK, sehingga kan tanggal 2,3, atau 4 Juli. Kita ambil tanggal 3 Juli, teman-teman kabupaten kota lain ada juga yang tanggal 4. Tapi sampai saat ini surat belum ada, sehingga kita ngikut untuk menunda, berdasarkan arahan untuk ditunda dulu," ujar Afifuddin.

Lanjut Afifuddin, sebetulnya pihaknya telah siap untuk melakukan penetapan. Angka-angka perolehan kursi parpol dan calon terpilih DPRD Kabupaten Magelang juga telah dihitung tuntas.

Sebagaimana Kabupaten Magelang untukp Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Magelang tidak ada sengketa yang diajukan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved