Kriminalitas

Sindikat Pencuri Toko Jejaring Diringkus Polres Sleman, Hanya Butuh 20 Menit untuk Menjarah

Satuan Reskrim Polres Sleman membekuk sindikat pencuri spesialis toko berjejaring belum lama ini.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Satreskrim Polres Sleman meringkus tiga dari empat tersangka pencurian yang menyasar toko jejaring. 

"Dari pengakuan tersangka selama Bulan Juni saja sudah 18 toko jejaring yang mereka curi. Ada yang di wilayah Brebes, Sukabumi, Bogor, Bekasi, Garut dan Ciamis," bebernya.

Polsek Depok Barat Ringkus Sindikat Pencuri Motor Asal Lampung

Kini, selain mengejar satu tersangka lainnya, petugas juga melakukan pendalaman dengan mengarah ke penadah.

Sementara itu ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Seorang tersangka yang merupakan otak komplotan sekaligus eksekutor, HO, di hadapan petugas mengatakan aksi ini dimulai setelah perkenalannya dengan tersangka PB di Bekasi.

"Mencurinya sejak bulan Maret. Barang-barangnya dijual lagi ke penadah di Bekasi juga. Hasilnya dibagi rata, yang kemarin ini saya dapat Rp 20 juta dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari," ucapnya.

Ternyata mental mereka untuk mencuri sudah terasah.

Pasalnya NU dan AS adalah residivis juga kasus pencurian.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved