Kriminalitas

Sindikat Pencuri Toko Jejaring Diringkus Polres Sleman, Hanya Butuh 20 Menit untuk Menjarah

Satuan Reskrim Polres Sleman membekuk sindikat pencuri spesialis toko berjejaring belum lama ini.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Satreskrim Polres Sleman meringkus tiga dari empat tersangka pencurian yang menyasar toko jejaring. 

TRIBUNJOGJA.COM - Satuan Reskrim Polres Sleman membekuk sindikat pencuri spesialis toko berjejaring belum lama ini.

Sindikat ini beraksi antar provinsi, bahkan dalam satu bulan mereka bisa membobol 18 toko di berbagai daerah.

Tiga dari empat tersangka berhasil ditangkap saat akan kembali beraksi di Lembang Bandung pada 19 Juni kemarin.

Adapun tiga tersangka yang ditangkap masing-masing bernama NU (38), AS (43) yang keduanya warga Tangerang, dan HO (31) warga Bekasi.

Kampoeng Mataraman Olah Hasil Bumi Warga Jadi Berbagai Menu Menarik

KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan komplotan ini beraksi dengan merental mobil sebagai alat transportasinya sedangkan alat yang digunakan adalah gunting besi untuk memotong gembok, linggis untuk mencongkel pintu dan karung untuk mengantongi barang hasil curiannya.

"Mereka ini beraksi lintas wilayah. Dalam sekali perjalanan dari Bekasi ke Gunungkidul mereka bisa melakukan lima kali pencurian, di Purworejo dua TKP, Sleman, Gunungkidul dan Klaten masing-masing satu TKP," jelasnya saat konferensi pers Selasa (2/7/2019).

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, adapun untuk wilayah Sleman, komplotan ini beraksi di toko jejaring Jogotirto, Berbah pada 25 April kemarin.

Para tersangka menjarah barang tertentu saja seperti rokok dan susu berbagai merek dengan kerugian mencapai Rp 26 juta.

Diterangkan Bowo, sindikat ini beraksi secara acak.

Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Online Terbesar di Yogyakarta

Ketika mereka mendapati ada toko yang tutup dan keadaan lingkungan yang sepi, mereka lantas berbagi peran dan menjarah toko secara cepat, selama 20 menit.

Aksi mereka rata-rata berlangsung dari pukul 02.00 hingga 04.00 pagi.

Untuk perannya, NU bertugas sebagai driver, AS yang mengawasi keadaan dan HO dan seorang tersangka berinial PB yang masih buron bertugas untuk eksekusi.

"Mereka beraksi tidak sampai 20 menit, begitu masuk yang diamankan pertama kali itu kamera CCTV," bebernya.

Barang yang mereka curi adalah barang yang bisa dijual kembali secara cepat.

Dari hasil perjalanan Bekasi-Gunungkidul di lima TKP saja mereka membagi hasil masing-masing mendapatkan Rp 20 juta.

"Dari pengakuan tersangka selama Bulan Juni saja sudah 18 toko jejaring yang mereka curi. Ada yang di wilayah Brebes, Sukabumi, Bogor, Bekasi, Garut dan Ciamis," bebernya.

Polsek Depok Barat Ringkus Sindikat Pencuri Motor Asal Lampung

Kini, selain mengejar satu tersangka lainnya, petugas juga melakukan pendalaman dengan mengarah ke penadah.

Sementara itu ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Seorang tersangka yang merupakan otak komplotan sekaligus eksekutor, HO, di hadapan petugas mengatakan aksi ini dimulai setelah perkenalannya dengan tersangka PB di Bekasi.

"Mencurinya sejak bulan Maret. Barang-barangnya dijual lagi ke penadah di Bekasi juga. Hasilnya dibagi rata, yang kemarin ini saya dapat Rp 20 juta dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari," ucapnya.

Ternyata mental mereka untuk mencuri sudah terasah.

Pasalnya NU dan AS adalah residivis juga kasus pencurian.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved