Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 via jateng.siap-ppdb.com, Cara Daftar dan Zonasi

Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 via jateng.siap-ppdb.com. jateng.siap-ppdb.com jateng.siap-ppdb.com jateng.siap-ppdb.com jateng.siap-ppdb

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
jateng.siap-ppdb.com/
Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 

a. Tidak berlaku ketentuan zonasi;
b. Menggunakan nilai UN SMP;
c. Tambahan Nilai Kejuaraan (NK) sesuai ketentuan;
d. Nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN (Ujian Nasional), dan NK (Nilai Kejuaraan);
e. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan
diseleksi berdasarkan prioritas:

1) calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
2) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
3) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal

Kabar Terakhir Thoriq Pendaki Hilang di Gunung Piramid Bondowoso, Operasi SAR Dihentikan

PERSYARATAN PPDB

1. SMA

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran)
berupa:

a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang

b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran
baru 2019/2020, dan belum menikah;

c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah
atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan
dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

e. Foto copy Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/ Kepala Desa setempat dan diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan
sebelum pelaksanaan 25 PPDB atau dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/ Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa calon
peserta didik yang bersangkutan secara nyata telah bertempat tinggal selama sekurang-kurangnya 6 bulan di wilayah RT/RW yang bersangkutan. Apabila calon peserta didik
menggunakan Surat Keterangan Domisili, maka satuan pendidikan tempat dilakukannya verifikasi berkas pendaftaran wajib melakukan validasi atas kebenaran Surat
Keterangan Domisili dimaksud;

f. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas)Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai
kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

h. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :

1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System
(EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 6 bulan di pondok pesantren.

2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti
Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial
sesuai kewenangannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved