Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 via jateng.siap-ppdb.com, Cara Daftar dan Zonasi
Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 via jateng.siap-ppdb.com. jateng.siap-ppdb.com jateng.siap-ppdb.com jateng.siap-ppdb.com jateng.siap-ppdb
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
BAB V
SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG
A. SELEKSI
1. Seleksi PPDB SMA dengan ketentuan:
a. Jalur Zonasi
1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA,
dilakukan dengan :
a) Seleksi jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- Merupakan seleksi dengan menetapkan sekurangkurangnya 60% (enam puluh persen) dari pendaftar yang diterima terhadap daya tampung satuan
Pendidikan.
- Seleksi ini didasarkan atas jarak terdekat calon peserta didik dari satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili.
- Apabila terdapat pendaftar memiliki jarak yang sama dan termasuk dalam penghitungan jumlah kuota pendaftar yang diterima, maka prioritas diterima diberikan kepada
pendaftar yang melakukan pendaftaran lebih awal.
b) Seleksi Prestasi
- Merupakan seleksi dengan menetapkan kuota sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari jumlah pendaftar yang diterima terhadap daya tampung satuan Pendidikan.
- Apabila jumlah kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dimaksud tidak terpenuhi, maka akan dipenuhi melalui jalur zonasi dengan seleksi jarak tempat tinggal terdekat.
2) Calon peserta didik baru yang melakukan pendaftaran melalui seleksi prestasi dan seleksi tempat tinggal terdekat dalam jalur zonasi, dan keduanya dinyatakan
diterima, maka calon peserta didik baru akan ditetapkan diterima melalui seleksi prestasi pada jalur zonasi.
b. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
1) Peringkat I, II, III dalam kejuaraan tingkat internasional dan Peringkat I dalam kejuaraan tingkat Nasional;
2) nilai UN SMP/MTs sederajat ditambah nilai kejuaraan;
3) Nilai UN SMP/MTs sederajat; dan
4) Calon peserta didik yang melakukan pendaftaran lebih awal
5) Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :
1) perpindahan antar provinsi;
2) perpindahan antar kabupaten/kota;
3) perpindahan luar zonasi;
4) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
5) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
2. Seleksi PPDB SMK dengan ketentuan: