Kriminalitas
2 Pelaku Klitih di Magelang Berhasil Ditangkap, Korban Dibacok dan Dirampas HP-nya
Warga Kabupaten Magelang diresahkan aksi klitih yang dilakukan dua orang pemuda di dua TKP berbeda pada Rabu (26/6/2019) malam.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Mereka bertemu dengan korban kedua, bernama Deni Hermawan dan meminum minuman keras bersama-sama.
Saat sedang minum itu, pelaku meminta korban ditunjukkan alamat.
Mereka mengajaknya ke lokasi alamat tersebut.
Saat itu pula mereka melakukan perampasan dan membacok korban.
"Tersangka BS langsung mengambil HP-nya korban dan korban melawan hingga dibacok sebanyak dua kali,” tuturnya.
Paska kejadian tersebut, satu dari dua tersangka, BS berhasil ditangkap.
Sementara AM berhasil kabur.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku satunya di kantor Kelurahan setempat.
• Polsek Kalasan Ringkus Pelaku Klitih di Sleman
Massa yang marah sempat memberikan bogem mentah kepada pelaku.
Yudi mengatakan, kedua pelaku ini ternyata adalah residivis kasus pengeroyokan dan membawa senjata tajam.
Pelaku adalah pelaku klitih karena melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab.
Mereka juga melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas handphone seorang korban.
"Bisa dibilang mereka itu klitih karena menganiaya tanpa sebab. Mereka juga pelaku curas,” katanya.
Seorang tersangka, BS mengaku, membacok karena ingin mengambil HP milik korban.
Ia sendiri telah membawa parang dari rumah untuk melakukan niatnya tersebut.
“Saya mau merampas HP korban. Kejadian yang pertama itu karena masalah lampu sein. Motor mau nabrak, dan langsung dibacok,” kata pria yang berprofesi sebagai tukang parkir di Kota Magelang tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku klitih dikenakan Pasal 351 KUHP dan kemudian untuk curas Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara hingga 15 tahun penjara.(*)