Kriminalitas

2 Pelaku Klitih di Magelang Berhasil Ditangkap, Korban Dibacok dan Dirampas HP-nya

Warga Kabupaten Magelang diresahkan aksi klitih yang dilakukan dua orang pemuda di dua TKP berbeda pada Rabu (26/6/2019) malam.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, menunjukkan barang bukti dan juga kedua tersangka 'Klitih', Jumat (28/6/2019) pada giat ungkap kasus klitih di Mapolres Magelang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Warga Kabupaten Magelang diresahkan aksi klitih yang dilakukan dua orang pemuda di dua TKP berbeda, di Dusun Kedon, Pasuruhan dan di Dusun Citran, Donorojo, Kecamatan Mertoyudan pada Rabu (26/6/2019) malam.

Kedua pelaku menyabet korban dengan senjata tajam, dan melakukan perampasan.

Polisi pun melakukan pengejaran dan langsung membekuk kedua pelaku 'klitih'.

Kedua tersangka, BS (24), warga Kelurahan Wates Tengah, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang dan AM (24), warga Gang Cempaka, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Kampoeng Mataraman Olah Hasil Bumi Warga Jadi Berbagai Menu Menarik

"Dua pelaku klitih berhasil ditangkap usai membacok korbannya. Satu tersangka yang melarikan diri sempat mendapatkan bogem mentah dari warga, sebelum kami amankan," ujar Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Jumat (28/6/2019) pada giat ungkap kasus klitih di Mapolres Magelang.

Dari kronologi kejadian yang dihimpun Tribunjogja.com, Afrizal (16), warga Kedon, Pasuruhan, Mertoyudan, pada Rabu (26/6/2019), sekitar pukul 21.15 WIB hendak membeli pulsa di sebuah counter Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Deyangan, Mertoyudan.

Korban menggunakan sepeda motor dan saat akan berbelok menuju konter diklakson dari belakang oleh kedua pelaku.

Korban pun menepi dan seorang pelaku meneriakinya dengan kata-kata 'Piye to bos'.

Saat korban menjelaskan pelaku lampu sein kendaraannya sudah menyala, pelaku BS langsung membacok korban dengan parang sebanyak empat kali mengenai punggung dan lengan kanan.

Para pelaku pun langsung kabur dari lokasi kejadian.

"Saat hendak berbelok ke konter pulsa, korban hampir ditabrak oleh tersangka yang naik kendaraan dari belakang. Tiba-tiba saat ditanya oleh korban, pelaku langsung melakukan pembacokan sebanyak empat kali," kata Yudi.

Tekan Aksi Klitih, Polda DIY Akan Tingkatkan Patroli di Malam Hari

Aksi mereka tak berhenti di situ.

Kedua pelaku kabur ke arah Sawitan.

Mereka bertemu dengan korban kedua, bernama Deni Hermawan dan meminum minuman keras bersama-sama.

Saat sedang minum itu, pelaku meminta korban ditunjukkan alamat.

Mereka mengajaknya ke lokasi alamat tersebut.

Saat itu pula mereka melakukan perampasan dan membacok korban.

"Tersangka BS langsung mengambil HP-nya korban dan korban melawan hingga dibacok sebanyak dua kali,” tuturnya.

Paska kejadian tersebut, satu dari dua tersangka, BS berhasil ditangkap.

Sementara AM berhasil kabur.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku satunya di kantor Kelurahan setempat.

Polsek Kalasan Ringkus Pelaku Klitih di Sleman

Massa yang marah sempat memberikan bogem mentah kepada pelaku.

Yudi mengatakan, kedua pelaku ini ternyata adalah residivis kasus pengeroyokan dan membawa senjata tajam.

Pelaku adalah pelaku klitih karena melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab.

Mereka juga melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas handphone seorang korban.

"Bisa dibilang mereka itu klitih karena menganiaya tanpa sebab. Mereka juga pelaku curas,” katanya.

Seorang tersangka, BS mengaku, membacok karena ingin mengambil HP milik korban.

Ia sendiri telah membawa parang dari rumah untuk melakukan niatnya tersebut.

“Saya mau merampas HP korban. Kejadian yang pertama itu karena masalah lampu sein. Motor mau nabrak, dan langsung dibacok,” kata pria yang berprofesi sebagai tukang parkir di Kota Magelang tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku klitih dikenakan Pasal 351 KUHP dan kemudian untuk curas Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara hingga 15 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved