Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Innova Lintas Provinsi

Ketiga pelaku tersebut adalah Ade Sofyan (24) dan M Zaid (40), keduanya warga Indramayu, Jawa Barat.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, didampingi Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, bersama Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, menunjukkan tiga pelaku dan barang bukti kejahatan di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2019) 

Caranya, masing-masing dari ketiga pelaku berbagi peran.

Satu orang bernama M Zaid bertugas sebagai eksekutor.

Kata Rudy, tugas dari eksekutor ini masuk ke kolong mobil dan memotong aliran aki menggunakan gunting.

Kemudian pelaku membuka paksa pintu mobil dengan cara memasukkan kunci letter T.

Supaya kendaraan bisa hidup, kunci kontak di Bor. Bor-nya ini menggunakan Bor Baterai. Tanpa listrik.

"Pelaku starter mobil dengan cara menyambungkan kabel di dalam. Setelah mobil bisa menyala, eksekutor balik digantikan oleh driver," terang Rudy.

Driver dalam aksi ini adalah Triyo Amin dan Ade Sofyan. Keduanya bertugas sebagai sopir yang membawa kabur kendaraan curian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved