Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Innova Lintas Provinsi

Ketiga pelaku tersebut adalah Ade Sofyan (24) dan M Zaid (40), keduanya warga Indramayu, Jawa Barat.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, didampingi Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, bersama Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, menunjukkan tiga pelaku dan barang bukti kejahatan di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2019) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Bantul, Polresta Yogyakarta dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil menangkap tiga orang anggota komplotan spesialis pencuri mobil Innova dan beraksi lintas provinsi.

Ketiga pelaku tersebut adalah Ade Sofyan (24) dan M Zaid (40), keduanya warga Indramayu, Jawa Barat.

Satu lagi Triyo Amin (31) yang merupakan warga Temanggung, Jawa Tengah.

Mereka ditangkap bersama barang bukti dua unit mobil Innova.

Kapolri: Polisi Tak akan Bawa Peluru Tajam saat Amankan Mahkamah Konstitusi

Satu mobil hasil curian dan satunya merupakan mobil rental yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi pencurian.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, mengatakan tiga pelaku yang merupakan satu komplotan sudah melakukan aksi pencurian mobil di sejumlah tempat, yakni di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Untuk wilayah Bantul sendiri, dijelaskan Rudy, pada pelaku diketahui telah beraksi di dua lokasi yaitu di wilayah kecamatan Kasihan dan Sewon.

Pada aksinya di dua lokasi tersbeut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit mobil Innova.

"Kami melakukan penyelidikan beberapa waktu dan mendapatkan titik terang para pelaku. Kami melakukan pembuntutan. Para pelaku ini ternyata beraksi di Umbulharjo, kota Yogyakarta," kata Rudy saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2019).

Aksi pencurian mobil di Umbulharjo, tepatnya di Jalan Batikan nomor 8 pada Sabtu, 22 Juni 2019 lalu, menjadi akhir dari aksi perburuan komplotan spesialis mobil Innova ini.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya terjadi aksi koboi jalanan, yang juga diwarnai aksi tembakan oleh aparat.

Kejar-kejaran

Rudy menceritakan, penangkapan terhadap komplotan spesialis mobil Innova lintas provinsi ini tidak mudah.

Ketika hendak ditangkap para pelaku sempat melakukan perlawanan.

Mereka nekat menabrakkan mobil curian kepada mobil anggota kepolisian yang saat itu melakukan penghadangan.

Akibatnya, kedua mobil yang berbenturan mengalami ringsek parah.

Saat kejadian dini hari itu, kata Rudy, anggota Kepolisian yang melakukan pengejaran mengeluarkan tembakan peringatan, namun tak diindahkan.

Para pelaku tetap memacu kendaraan menuju arah Godean.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak sejumlah bagian mobil.

Terlihat jelas sejumlah body mobil Innova yang merupakan barang curian itu dipenuhi oleh lobang bekas peluru.

"Saat pelaku sudah kami dapatkan. Kami peringatkan tembakan keatas. Tapi tidak mau berhenti. Kami melakukan upaya paksa menghentikan kendaraan supaya tidak lari," tuturnya.

Tindakan Tegas Terukur

Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, mengatakan petugas Kepolisian Polda DIY saat mengejar pelaku disebutnya telah melakukan tindakan tegas terukur, yakni menembak mobil yang dikendarai pelaku.

Bukan untuk membunuh namun untuk memaksa para pelaku supaya berhenti.

Kepolisian DIY menurutnya tidak pernah melakukan tindakan di luar batas tindakan yang berlaku.

Ketika para pelaku tidak mau berhenti aparat berusaha melumpuhkan sarana kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

"Kita melakukan tembakan terukur. Untuk menghentikan mereka," ujar dia.

Modus Pencurian

Pencurian mobil yang dilakukan oleh komplotan spesialis Innova ini bisa dikatakan sangat rapi dan mahir.

Mereka mampu membawa kabur kendaraan curian dalam hitungan menit. Tanpa bunyi alarm.

Caranya, masing-masing dari ketiga pelaku berbagi peran.

Satu orang bernama M Zaid bertugas sebagai eksekutor.

Kata Rudy, tugas dari eksekutor ini masuk ke kolong mobil dan memotong aliran aki menggunakan gunting.

Kemudian pelaku membuka paksa pintu mobil dengan cara memasukkan kunci letter T.

Supaya kendaraan bisa hidup, kunci kontak di Bor. Bor-nya ini menggunakan Bor Baterai. Tanpa listrik.

"Pelaku starter mobil dengan cara menyambungkan kabel di dalam. Setelah mobil bisa menyala, eksekutor balik digantikan oleh driver," terang Rudy.

Driver dalam aksi ini adalah Triyo Amin dan Ade Sofyan. Keduanya bertugas sebagai sopir yang membawa kabur kendaraan curian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved