Kriminalitas

Curi Motor Milik Pemancing, 2 Warga Magelang Dibekuk Polres Kulon Progo

Dua orang warga Kabupaten Magelang ditangkap Kepolisian Resor Kulon Progo karena mencuri 10 unit sepeda motor.

Tayang:
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Dua pelaku pencurian sepeda motor asal Magelang diamankan polisi. 

"Mereka mau membeli tentu karena bujuk rayu pelaku dan tergiur harga murah. Bisa jadi (pembeli) itu penadah. Tapi kita akan lihat dulu perkembangan penyelidikannya," kata Ngadi.

Adapun seorang tersangka, Taufiq mengaku baru sekali beraksi di wilayah Kulon Progo dan lebih banyak beraksi di wilayah Magelang serta Purworejo.

Ia dan rekannya memang sengaja mengincar para pemancing karena dinilai lengah sehingga aksi pencurian berjalan mulus.

Mereka hanya butuh waktu lima menit untuk membobol kontak kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi sedimikian rupa.

"Kami juga pura-pura ikut memancing. Saat lengah, kami ambil sepeda motornya. Hasilnya langsung dijual, saya butuh uang untuk bayar hutang di koperasi," kata pria beranak satu yang mengaku ikut kerja proyekan kepada istrinya itu. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved