Kriminalitas
Curi Motor Milik Pemancing, 2 Warga Magelang Dibekuk Polres Kulon Progo
Dua orang warga Kabupaten Magelang ditangkap Kepolisian Resor Kulon Progo karena mencuri 10 unit sepeda motor.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dua orang warga Kabupaten Magelang ditangkap Kepolisian Resor Kulon Progo karena mencuri 10 unit sepeda motor.
Dalam aksinya, mereka menyasar para pemancing dan petani yang meninggalkan kendaraan di tepian jalan.
Kedua pelaku warga Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari itu yakni Abdul Azis (29) dan Taufiqurrahman (32).
Keduanya merupakan residivis atas kasus pencurian dan bahkan seorang di antaranya masih berstatus bebas bersyarat.
• 5 Inspirasi Gaya Lebaran Ala Yaseera yang Bakal Bikin Penampilanmu Tetap Kece
Penangkapan dilakukan setelah mereka beraksi mencuri sepeda motor milik seorang pemancing, Agus Suhendar, warga Kalibawang pada 16 Mei 2019 lalu di wilayah Pundak Lor, Desa Nanggulan.
Korban lantas melaporkan peristiwa itu dan petugas Polres Kulon Progo beserta Polsek Nanggulan membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus tersebut.
Petugas mengidentifikasi dua orang pelaku sebagai pelakunya dan kemudian diamankan.
"Biasanya mereka cari korban secara acak. Namun, sasarannya terutama pemancing dan petani yang meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Ngadi pada Tribunjogja.com, Jumat (14/6/2019).
Dari pemeriksaan kedua tersangka, polisi mengamankan 10 buah unit sepeda motor berbagai merek.
• Selama Masa Lebaran di Kulon Progo, Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat, Kriminalitas Menurun
Dua di antaranya merupakan hasil aksi para pelaku di wilayah Kulon Progo sedangkan lainnya dari wilayah Sleman dan Jawa Tengah.
Kedua pelaku langsung menjual barang curiannya kepada tetangga atau teman dekatnya ketika sudah mendapat hasil buruan.
Setiap unit sepeda motor dihargai Rp1-2 juta tergantung kondisinya.
Atas hal ini, Ngadi mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut melalui proses penyidikan.
Jika ada indikasi bahwa pembeli barang curian itu sebagai penadah, tindakan hukum akan dilakukan kepada yang bersangkutan.
Pihaknya juga akan berkoordinasi lintas wilayah untuk penanganan kasus yang terjadi di luar Kulon Progo.
• DPPKP Bantul Turut Survei Kejadian Ikan Mati di Kulon Progo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/curi-motor-milik-pemancing-2-warga-magelang-dibekuk-polres-kulon-progo.jpg)