Pemilu 2019
10 TPS di Magelang Digugat ke MK, KPU Siap Hadapi Sidang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang bersiap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang bersiap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Setidaknya ada enam gugatan yang masuk meliputi Kabupaten Magelang.
Komisioner KPU Kabupaten Magelang Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Dwi Endys Mindarwoko, mengatakan, pihaknya tengah melakukan persiapan menghadapi sidang PHPU di MK.
Sidang pertama akan dilaksanakan pada 1 Juli 2019 mendatang.
• Walikota Magelang Apresiasi ASN yang Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila Meski Libur
"Sidang pertama pada 1 Juli 2019 nanti, kami tengah menyiapkan data pendukung untuk sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Senin kemarin diberangkatkan ke Jakarta," ujar Endys, Rabu (12/6) di Kantor KPU Kabupaten Magelang.
Dikatakannya, ada setidaknya enam gugatan yang masuk.
Semuanya dari partai politik peserta Pemilu, yakni Berkarya PPP, PAN, PDIP Nasdem, dan Demokrat.
Namun dari enam gugatan yang sudah masuk ke MK, hanya gugatan dari Nasdem yang sudah menyertakan lokus (tempat terjadinya perkara).
Ada 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan, terbagi dalam empat kecamatan yakni, TPS 13 Pabelan, TPS 3 Grabag, TPS 12 Banyusari, TPS 2 Banjarsari, TPS 6 Sugihmas, TPS 2 Mertoyudan, TPS 25 Kalinegoro, TPS 8 Banyurojo, TPS 4 Kaliangkrik.
• Datang Paling Awal, 7 Karyawan Bank Magelang Dapat Reward dari Walikota
"Dari enam yang sudah masuk ke MK dan kemudian di register KPU, tapi yang ada loksunya hamya Nasdem saja. PDIP masih kita lihat lokusnya dimana saja. Semua laporan dari daerah pemilihan enam saja. Nadem ini 10 lokus, di TPS yang telah disebutkan tadi," katanya.
KPU Kabupaten Magelang sendiri telah menelusur penyebab permasalahan yang terjadi.
Dari laporan yang masuk, KPU menduga terjadi kesalahan input oleh saksi partai politik yang berkaitan.
Selisih suara terjadi pada C1 dan DAA1 di TPS.
Namun setelah KPU meneliti lebih lanjut, kesalahan diduga dari kesalahan input dari saksi parpol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/komisioner-kpu-kabupaten-magelang-dwi-endys-mindarwoko.jpg)