Yogyakarta

Buruh Sebut Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Tertib Aturan Soal THR

Bahkan ada kalanya THR sama sekali tidak dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan.

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
Irsyad Ade Irawan, Sekjen KSPSI DIY saat ditemui TribunJogja.com disela aksi May Day di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, 1 Mei 2019 lalu. 

Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka besaran THRnya adalah jika masa kerjanya 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Jika masa kerjanya kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Posko THR Bukan Sekadar Seremonial

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2019 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, besaran dan pelaksanaan THR sebagaimana disebutkan di atas wajib dibayarkan tepat waktu oleh pengusaha.

"Artinya ada batas maksimal pembayaraan yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tandas Irsyad.

Melihat aturan tersebut, tandas Irsyad, peraturan perundang-undangan telah menentukan secara tegas dan limitatif batas waktu pemberian THR guna menjamin diberikannya hak pekerja atau buruh oleh pengusaha.

"Pengusaha yang terlambat membayar dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Pengenaan denda bagi pengusaha yang terlambat di dalam membayar upah tidak lantas menggugurkan atau menghilangkan tanggung jawab dan kewajibannya untuk tetap membayar THR kepada pekerja atau buruh, pembayaran THR harus tetap dilaksanakan juga," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved