Yogyakarta

Buruh Sebut Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Tertib Aturan Soal THR

Bahkan ada kalanya THR sama sekali tidak dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan.

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
Irsyad Ade Irawan, Sekjen KSPSI DIY saat ditemui TribunJogja.com disela aksi May Day di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, 1 Mei 2019 lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tampaknya masih menjadi salah satu momok yang menghantui pekerja atau buruh di DIY menjelang lebaran.

Hal ini berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

Sekjen KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan tahun-tahun sebelumnya terdapat banyak pelanggaran berupa keterlambatan pembayaran THR.

Bahkan ada kalanya THR sama sekali tidak dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan.

"Atau, ada yang diberikan tetapi hanya dibayarkan separuhnya saja. Selain itu, terdapat pula pembayaran THR dengan berupa pemberian sembako," kata Irsyad dihubungi TribunJogja.com, Selasa (21/5/2019).

Tips Kelola Bonus THR Lebaran Agar Tak Sekadar Numpang Lewat

Padahal, tambah Irsyad, Pasal 6 Permanaker No. 6 Tahun 2016 dengan tegas menyatakan bahwa THR diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Meski banyak ditemukan pelanggaran namun yang terjadi, kata Irsyad, hal ini tidak diimbangi dengan proses penegakan hukum yang kuat.

Pemerintah seolah menutup mata menyaksikan pelanggaran tersebut dan belum ada tindakan penegakan hukum yang tegas.

Irsyad menegaskan, lemahnya penegakan hukum bagi pengusaha yang melanggar ketentuan THR tersebut secara tidak langsung telah menciderai apa yang telah dimandatkan oleh undang-undang.

Kurang Tujuh Hari Lebaran Belum Terima THR, Buruh di DIY Bisa Lapor ke Posko Ini

Padahal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Kewajiban pembayaran THR dimaksudkan agar pekerja atau buruh mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya secara wajar.

Dalam Permenaker tersebut, pengaturan THR secara jelas dirumuskan dan ditentukan
besaran dan tata cara pelaksanaannya.

Mengenai besaran THR, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Gabungan Serikat Pekerja di DIY Dirikan Posko THR

Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan yakni Masa Kerja x 1 (Satu) Bulan Upah dibagi 12.

Penentuan upah 1 (satu) bulan terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka besaran THRnya adalah jika masa kerjanya 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Jika masa kerjanya kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Posko THR Bukan Sekadar Seremonial

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2019 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, besaran dan pelaksanaan THR sebagaimana disebutkan di atas wajib dibayarkan tepat waktu oleh pengusaha.

"Artinya ada batas maksimal pembayaraan yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tandas Irsyad.

Melihat aturan tersebut, tandas Irsyad, peraturan perundang-undangan telah menentukan secara tegas dan limitatif batas waktu pemberian THR guna menjamin diberikannya hak pekerja atau buruh oleh pengusaha.

"Pengusaha yang terlambat membayar dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Pengenaan denda bagi pengusaha yang terlambat di dalam membayar upah tidak lantas menggugurkan atau menghilangkan tanggung jawab dan kewajibannya untuk tetap membayar THR kepada pekerja atau buruh, pembayaran THR harus tetap dilaksanakan juga," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved