Gabungan Serikat Pekerja di DIY Dirikan Posko THR
Untuk mengakomodir hak buruh/pekerja dalam mendapatkan THR, gabungan serikat buruh di DIY mendirikan layanan pengaduan dan konsultasi.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Untuk mengakomodir hak buruh/pekerja dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), gabungan serikat buruh di DIY mendirikan layanan pengaduan dan konsultasi.
Posko yang mulai dibuka pada Senin (20/5/2019) ini akan dipusatkan di tiga tempat, yakni Kantor DPD KSPSI DIY, di Jl Bintaran Wetan pada pukul 15.00-18.00 WIB, Kantor LBH SIKAP Yogyakarta, Gejayan pada pukul 09.00-15.00 WIB serta di Kedai Kopi Margomulyo di Alun-alun Utara pada pukul 18.00-24.00 WIB.
Irsyad Ade Irawan, Sekjen KSPSI DIY mengungkapkan, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenegakerjaan No 6 tahun 2016, serta Surat Edaran Menteri Ketenegakerjaan No 2 Tahun 2019, pemberian THR ini harus sesuai dan wajib dibayarkan tepat waktu, yakni maksimal paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR ini sendiri dimaksudkan agar para buruh mampu memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya secara wajar untuk mudik maupun tambahan pengeluaran Hari Raya Idul Fitri.
• Posko THR Bukan Sekadar Seremonial
"Pengusaha yang terlambat membayar THR akan mendapatkan denda 5% dari total THR yang harusnya dibayarkan. Kami memandang THR ini penting bagi buruh di DIY, sebagaimana kita ketahui bahwa Upah Minimum Provinsi di DIY paling murah. Diperburuk DIY merupakan daerah paling miskin di Jawa yang tingkat ketimpangannya juga paling tinggi di Indonesia," ungkapnya.
Menurutnya, pembayaran THR haruslah dengan uang dan tidak boleh dalam bentuk barang.
Mengaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih terdapat banyak pelanggaran berupa keterlambatan pembayaran THR, THR tidak diberikan sama sekali, atau diberikan tetapi hanya dibayarkan tetapi hanya separuhnya serta THR dalam bentuk sembako
• Ratusan Kilogram Beras Tak Miliki Izin Edar Dijual Bebas di Toko Modern
"THR harus di kawal terus, di tahun sebelumnya masih banyak pelanggaran. Posko ini didirikan oleh lintas serikat. Sekarang sudah ada peraturannya, bahwa THR harus berbentuk uang sesuai dengan Pasal 6 Permenaker No 6 Tahun 2016," ungkapnya.
Nantinya, ketika ada aduan-aduan langsung ditindaklanjuti secara normatif ke Disnakertrans. Selain itu, dari serikat buruh juga akan melaksanakan mediasi dengan perusahaan yang bersangkutan. (Tribunjogja I Siti Umaiyah)