Inilah Daftar Tarif Batas Atas Tiket Pesawat untuk Beberapa Rute Populer, Termasuk Jakarta-Yogya

Dalam aturan baru ini, TBA mengalami penurunan di kisaran 12-13 persen dan akan berlaku sejak 18 Mei 2019.

Editor: Muhammad Fatoni
Net
Ilustrasi 

Polana melanjutkan, bisnis maskapai sangat terpengaruh oleh nilai tukar mata uang asing. Hal itu dikarenakan biaya operasional yang dikeluarkan maskapai, seperti untuk membeli avtur, membayar sewa dan pemeliharaan pesawat mengacu pada kurs dolar AS.

Dengan begitu, bila nilai tukar rupiah melemah, maskapai harus mengeluarkan biaya operasional lebih banyak.

"Untuk tetap TBA, pemerintah hitung seluruh biaya operasi pesawat per jam nanti dibagi kapasitas tempat duduk jadi tarif jarak (basic fare). Nanti tarif jarak dikali jarak terbang," ujar Polana.

"Belum lagi basic fare itu maskapai kena PPN, iuran Jasa Raharja dan lain-lain itu semua ditambahkan jadi harga tiket pesawat," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved