Inilah Daftar Tarif Batas Atas Tiket Pesawat untuk Beberapa Rute Populer, Termasuk Jakarta-Yogya

Dalam aturan baru ini, TBA mengalami penurunan di kisaran 12-13 persen dan akan berlaku sejak 18 Mei 2019.

Editor: Muhammad Fatoni
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan baru ini, TBA mengalami penurunan di kisaran 12-13 persen dan akan berlaku sejak 18 Mei 2019.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan penurunan TBA itu sudah mempertimbangkan kondisi maskapai.

Menurutnya, tingkat efisien operasional maskapai bertambah setelah ketepatan waktu penerbangan atau on time performance naik.

"Dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara," ujarnya.

Tribunnews.com mencoba merangkum besaran tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) baru di beberapa rute populer. Berikut daftarnya:

- Jakarta - Medan Kualanamu (TBA Rp. 1.799.000 dan TBB Rp. 630.000)
- Jakarta - Makassar (TBA 1.830.000 dan TBB Rp. 641.000)
- Jakarta - Padang (TBA Rp. 1.476.000 dan TBB Rp. 571.000)
- Jakarta - Semarang (TBA Rp. 796.000 dan TBB Rp. 279.000)
- Jakarta - Solo (TBA Rp 906.000 dan TBB Rp 317.000)
- Jakarta-Surabaya (TBA Rp 1.167.000 dan TBB Rp 408.000)
- Jakarta - Yogyakarta Adisutjipto (TBA Rp 860.000 dan TBB Rp 301.000)
- Jakarta - Palembang (TBA Rp. 844.000 dan TBB Rp. 295.000)

Meski begitu, perlu diketahui besaran tarif ini belum termasuk biaya PPN, Asuransi, biaya tambahan dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

"Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara," kata Polana.

Biaya Operasional Naik

Polana juga menjelaskan alasan maskapai menaikkan harga tiket pesawatnya dalam beberapa bulan terakhir.

Menurutnya, ini merupakan buntut dari kondisi bisnis maskapai yang terus memberi "harga promosi" pada beberapa tahun lalu, padahal biaya operasional perusahaan terus meningkat.

"Masyarakat anggap harga tiket mahal banget, pak Daniel Putut (Managing Director Lion Air) jelaskan masyarakat sudah terbiasa atau dimanjakan Lion dengan harga yang murah di mana memang pada beberapa tahun lalu airlines masih cari market sehingga melakukan promosi," jelasnya.

Terpengaruh Nilai Tukar Mata Uang Asing

Polana melanjutkan, bisnis maskapai sangat terpengaruh oleh nilai tukar mata uang asing. Hal itu dikarenakan biaya operasional yang dikeluarkan maskapai, seperti untuk membeli avtur, membayar sewa dan pemeliharaan pesawat mengacu pada kurs dolar AS.

Dengan begitu, bila nilai tukar rupiah melemah, maskapai harus mengeluarkan biaya operasional lebih banyak.

"Untuk tetap TBA, pemerintah hitung seluruh biaya operasi pesawat per jam nanti dibagi kapasitas tempat duduk jadi tarif jarak (basic fare). Nanti tarif jarak dikali jarak terbang," ujar Polana.

"Belum lagi basic fare itu maskapai kena PPN, iuran Jasa Raharja dan lain-lain itu semua ditambahkan jadi harga tiket pesawat," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved