Kulon Progo

Makanan Kedaluarsa dan Ikan Teri Berformalin Ditemukan di Pasar Dekso

Dari operasi ini, ditemukan ribuan bungkus makanan dan minuman kadaluarsa serta hampir dua kilogram ikan teri berformalin.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
istimewa
Petugas gabungan menggelar operasi pengawasan bahan makanan di Pasar Dekso, Kalibawang, Jumat (10/5/2019). 

KULON PROGO, TRIBUN - Petugas gabungan di Kulon Progo melakukan operasi pengawasan bahan makanan di Pasar Dekso, Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Jumat (10/5/2019).

Dari operasi ini, ditemukan ribuan bungkus makanan dan minuman kadaluarsa serta hampir dua kilogram ikan teri berformalin.

Sebanyak 1.438 bungkus makanan dan minuman rusak serta kadaluarsa ditemukan di kios milik seorang pedagang, Sri (39) setelah dilakukan pemeriksaan.

Di antaranya ada produk yang sudah kadaluarsa pada 2017 namun masih dipajang untuk dijual oleh pemilik kios.

Sedangkan Ikan teri berformalin ditemukan dari beberapa pedagang setelah petugas melakukan uji sampel terhadap barang dagangan yang dijual seluruh pedagang ikan asin di pasar tersebut.

BPOM DIY Temukan Teri dan Cumi Berformalin di Pasar Prambanan

Dari pedagang pertama, ditemukan 6,5 ons teri berformalin dan dari pedagang kedua ditemukan 1,3 kilogram teri serupa.

Sebagian ikan teri didapatkan dari Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta sedangkan pedagang lain mengaku mendapatkan barang itu dari sales yang mendatanginya langsung.

Atas temuan itu, petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Pangan serta Bagian Perekonomian Setda Kulon Progo itu pun menyita produk tersebut untuk dimusnahkan.

Selanjutnya, para pedagang yang kedapatan menyalahi aturan itu diminta menandatangai surat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatannya.

"Barangnya kami sita karena dikhawatirkan pedagangnya kembali memajang produk makanan dan minuman kadaluarsa tersebut atau menjualm ikan aisn berformalin lagi. Ini kan berisiko mengancam kesehatan konsumen. Apalagi, beberapa produk biasa dikonsumsi anak-anak," kata Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulon Progo, Qumarul Hadi.

Jelang Lebaran, Produk Ilegal dan Kedaluarsa Masih Dijual Bebas di Pasar Tradisional di Kulonprogo

Menurutnya, perbuatan para pedagang itu menyalahi Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Pihaknya memberi peringatan dan akan memantau secara berkala agar perbuatan itu tidak diulangi lagi.

Mereka juga diminta menandatangani surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Jika kedapatan mengulangi perbuatan serupa, pedagang akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pemilik kios, Sri (39) mengaku sebelumnya sudah mengecek produk yang dijajakannya namun tidak rutin dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved